Pemerintah telah menetapkan batas waktu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjadi 7 Desember 2022.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hari ini (30/11/2022) mengklarifikasi persyaratan penetapan upah minimum bagi daerah/kota administratif yang belum menetapkan upah minimum.
Syarat pertama adalah menghitung rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir, berdasarkan data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi negara.
Syarat kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi daerah/perkotaan yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir, menurut data yang tersedia untuk periode yang sama, harus selalu positif dan melebihi nilai daerah.
“Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menentukan WCU kabupaten/kota masing-masing,” demikian laporan tersebut.
Perhitungan upah minimum untuk kabupaten/kota yang belum memiliki UM dilakukan dengan menggunakan perhitungan UM yang meliputi 3 variabel yaitu paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan upah median.
Depnaker menyatakan data ketiga variabel tersebut diperoleh dari instansi yang berwenang di bidang statistik.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauzia mengumumkan 33 gubernur yang melantik UMP 2023 berdasarkan Permenaker nomor 18 mulai tahun 2022.
Pihaknya juga masih menunggu gubernur lain untuk memasang UMP 2023.
“Kami optimis gubernur lain segera memasang UMP 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.