Buruh Siapkan Aksi Massa Terhadap Gubernur Jika Gaji Tak Sesuai Permenaker 2023

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menindak di kantor gubernur saat kepala daerah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan batas minimal gaji.

Presiden KSPSI Andi Ghani Nena Weah mengingatkan seluruh gubernur untuk menggunakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula untuk menentukan upah di daerahnya.

“Jika gubernur memutuskan tetap pada PO 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah besar ke kantor gubernur,” kata Andi Ghani dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Andi Ghani menggarisbawahi sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menentang pembentukan formula UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan siap uji materi Permenaker di Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, Andi Ghani akan mengarahkan dengan tegas seluruh Dewan Pengupahan Unsur KSPSI yang diketuainya, untuk berusaha semaksimal mungkin mempertahankan rumusan pengupahan dengan mengacu pada Permenaker #18 Tahun 2022.

“Situasi buruh saat ini sangat sulit untuk mengatasi kenaikan harga BBM dan kenaikan harga sembako. Oleh karena itu, melalui permenenaker ini digunakan rumusan yang tepat sebagai pedoman penetapan upah,” ujar Andi Ghani.

Ia mengatakan, KSPSI sebagai federasi serikat pekerja terbesar di Tanah Air juga akan menggelar aksi damai berskala besar di seluruh Indonesia jika penolakan Apindo terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022 berdampak pada penggajian.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengadopsi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai rumusan penetapan UMP tahun 2023. Besaran kenaikan UMP tahun 2023 ditetapkan tidak lebih dari 10 persen.

Perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada daya beli yang diwakili oleh variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi, yang dibentuk dari ukuran produktivitas dan perluasan lapangan kerja.