Partai Buruh Menolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Di Bawah Angka Inflasi.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menentang persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang berada di bawah inflasi.

Diketahui, kenaikan upah minimum di Provinsi Banten mencapai 6,4 persen, UMP Yogyakarta naik 7,65 persen, UMP Jawa Timur naik 7,85 persen, dan UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, laju inflasi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari-Desember diperkirakan mencapai 5 persen. persen. .

Menurutnya, kenaikan UMP DKI Jakarta harus sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

“Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia harus sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun berjalan, tidak termasuk inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi atau year by year,” kata Said Iqbal. dalam pernyataannya. Senin (28/11/2022).

UMP di Jakarta yang tahun depan hanya naik 5,6% akan menyebabkan penurunan UMP di seluruh Indonesia, katanya.

Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja mendorong revisi UMP DKI menjadi 10,55% sebagai kompromi terhadap serikat pekerja yang sebelumnya menawarkan 13%.

“Kalau gaji pegawai DKI dipotong 4,9 juta kali 3,7 juta, tinggal 1,2 juta, apakah cukup untuk sandang, air minum, sumbangan masyarakat dan kebutuhan lainnya? Jadi dengan pertumbuhan 5,6%, pekerja DKI masih miskin,” ujar Iqbal.

Serikat pekerja dan organisasi serikat pekerja telah meminta bupati dan walikota untuk merekomendasikan kepada gubernur upah minimum 10% sampai 13%.

Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, para buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia mulai pekan depan.

“Umumkan kenaikan upah 10-13 persen,” kata Said Iqbal.

Namun, Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menyambut baik sikap pemerintah untuk menggunakan Permenaker 18/2022 dan menghapus PP 36/2021 secara bertahap.