Sebelum Mengakses Pinjaman Online, Sebaiknya Pahami Lima Hal Ini

Industri keuangan terus menyosialisasikan informasi literasi keuangan kepada masyarakat secara luas agar masyarakat tidak terjerumus dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK dan pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk mewaspadai rezim penipuan kredit.

Ini karena pinjaman gelap biasanya menawarkan proses talangan yang sederhana atau tanpa syarat sementara identitas atau kepribadian hukum mereka tidak jelas.

Pinjaman gelap juga mengelabui masyarakat dengan sistem pembayaran yang menggunakan rekening pribadi tetapi mengatasnamakan lembaga keuangan.

“Agensi harus mendidik klien lebih banyak tentang masalah ini. Tak hanya itu, kini Kominfo juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan keterampilan digital guna membantu masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, khususnya saat mengajukan pinjaman online,” kata Hardiansya Ramadhan, Head of Retail OK Bank. menurut Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang harus diketahui nasabah sebelum mengakses pinjaman tersebut, antara lain:

1. Saat mengajukan pinjaman online, Anda harus benar-benar memahami produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, klien juga memeriksa langkah dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dengan bank atau agen.

3. Waspada ketika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon atau SMS dari nomor tidak dikenal atau mengatasnamakan bank atau instansi.

4. Jangan percaya informasi palsu dari pihak yang tidak dikenal mengenai tahapan kredit atau pembayaran, Pelanggan dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika menemukan informasi yang tidak sesuai.

5. Selalu simpan bukti transaksi pembayaran yang telah selesai.

Sehubungan dengan hal tersebut, OK Bank sebagai institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai layanan finansial bagi mereka yang membutuhkan tambahan dana secara cepat dan aman, tetap mengandalkan re-edukasi nasabah dan calon nasabah.

“OK Bank saat ini memiliki agen pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi nasabah pada tahap pengajuan pinjaman. Di sini kami memberikan beberapa informasi tentang syarat-syarat peminjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh peminjam pertama kali, terutama tentang OK Bank,” kata Hardiansyah.

“Hal seperti ini terkadang membutuhkan lebih banyak perwakilan resmi dari instansi terkait untuk memastikan semua informasi yang diterima dari masyarakat sesuai dengan aturan instansi tersebut. Kami juga mendorong klien kami untuk selalu menggunakan saluran resmi, baik situs web maupun media sosial, yang telah diverifikasi sebagai alat komunikasi yang mudah diakses dan dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujar Hardiansyah. (Aprilia Ika/Kompas.com)