Situs Yang Diblokir di Indonesia (Update)

Pemerintah melalui Kominfo maupun pihak Internet Service Provider (ISP) melakukan pemblokiran secara reguler terhadap situs dan aplikasi yang dianggap melanggar ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Cek Data Pemblokiran:


Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id terhadap lebih dari ribuan situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau ISP, ditemukan bahwa mayoritas situs yang paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65%.

KategoriJumlah Situs Diblokir
Pornografi96.441
Pelanggaran HKI47.200
Penipuan Online36.108
SARA7.050
HOAKS23.605
Perjudian71.105
Radikalisme550

Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian (24,49 %), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (16,33%), Penipuan/Phising (12,24%), Berita Bohong/Hoaks (8,16%), Radikalisme & Provokasi Sara (4,08%) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya (2,04%).

statistik-situs-diblokir-di-indonesia

Daftar Situs yang Diblokir Pemerintah 2018-2023

Berikut adalah list dari situs-situs besar yang memiliki trafik sangat tinggi dan telah diblokir oleh Kominfo karena melanggar ketentuan mengenai Internet Sehat:

  • Binance.com
  • Reddit.com
  • Huobi.com
  • FilmApik.com
  • LK21.org
  • Thepiratebay.org
  • Kickass.to
  • Stafaband.info
  • GudangLagu.com
  • Indoxxi.com
  • Bioskopkeren.com
  • Cinemaindo.com
  • Rebahin.com
  • Rebahin.net
  • Nontonmovie.com
  • Samehadaku.tv
  • Animeindo.web.id
  • Movie2k.com
  • Movie2k.ti
  • KumpulBagi.com
  • Drakorindo.com

Ekstensi domain yang paling banyak diblokir adalah berakhiran .com yaitu sebanyak 61%.

Yang menarik adalah persentase situs diblokir yang menggunakan akhiran domain .ID ternyata cukup banyak, mencapai 9,1%. Perlu diingat bahwa untuk registrasi ekstensi .id sekarang bisa didaftarkan langsung secara bebas melalui semua registrar di seluruh dunia.

TLD dari Situs DiblokirPersentase
.com61%
.net12,2%
.org10,4%
.id9,1%
gTLD7,3%

Pemerintah Indonesia memang terus berusaha untuk mencegah masyarakat, terutama anak-anak dan remaja Indonesia melihat konten pornografi di internet.

Namun tidak sedikit yang mempertanyakan aksi pemblokiran ini karena pemerintah dianggap melakukannya secara sepihak. Contohnya adalah kasus pemblokiran layanan streaming Netflix selama 4,5 tahun oleh provider internet Indihome yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara, Telkom.

Alasan bahwa konten Netflix yang tidak sesuai dengan nilai budaya Indonesia dianggap kurang kuat untuk melakukan pemblokiran, terlebih karena negara-negara lain, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, dengan kultur budaya yang hampir sama dengan Indonesia justru lebih dulu mengijinkan layanan Netflix beroperasi secara resmi.

Banyak pelanggan Netflix di Indonesia yang akhirnya “terpaksa” menggunakan VPN untuk mengakses situs Netflix.

Internet Positif

Internet Positif adalah pemblokiran situs dan aplikasi yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak terbatas pada konten gambar dan video saja, tetapi juga terhadap konten berupa audio dan teks yang melanggar ketentuan UU ITE.

Pada dasarnya, blokir ini akan membuat siapapun lebih sulit untuk mengakses berbagai konten terlarang di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 19 Tahun 2014, tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

BAB III

SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

Pasal 4

(1) Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, yaitu:
a. pornografi; dan
b. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbmerupakan
kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga
Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERAN PENYELENGGARA JASA AKSES INTERNET
Pasal 8

(1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situssitus yang terdapat dalam TRUST+Positif.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai berikut:
a. pemblokiran mandiri; atau
b. pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Akses Internet
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Jasa Akses
Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan
(5) yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.