Apakah Transaksi E-commerce Akan Dikenakan Pajak, Kapan Berlakunya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan mengatakan pihaknya akan segera menerapkan pajak atas penjualan barang di e-commerce dan marketplace.

Dewan Penasehat Kepatuhan Perpajakan Jon Arsal mengatakan kepastian perpajakan baru bisa diperoleh setelah berbagai penilaian dilakukan oleh pihaknya.

“Dari hasil assesment yang kami lakukan dengan konsep proteksi pengadaan, sejauh ini tidak ada masalah yang teridentifikasi. Platform tidak melaporkan kesulitan, yang berarti ini benar-benar dapat diterapkan, ”katanya pada media briefing DJP.

Procurement Defense adalah aplikasi yang dioperasikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Umum (LKPP) bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Perdagangan Elektronik (PPMSE).

Meski tidak ada masalah, Yon mengatakan waktu pengenalan pajak e-commerce dan pasarnya belum ditentukan.

“Namun, seperti yang dikatakan Dirut (pajak), mengikuti semua aturan tentu tidak terbatas pada apa yang pantas dan tidak. Tentunya juga ada momentum yang tepat, kita akan evaluasi kapan momen yang tepat untuk implementasi dan model overlaynya seperti apa,” ujarnya.

Sampai saat itu, DJP masih akan melakukan evaluasi terutama dari sisi teknis beserta konsep perpajakannya.

“Saya masih berbicara dengan CEO, kami akan menyiapkan konsep. Mungkin ini perlu dipikirkan nanti, ini tidak hanya dibicarakan di DJP, kita juga akan membahas kebijakan, kita perlu berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan terkait terlebih dahulu,” kata Jon.

Saat ini DJP masih dalam proses pengkajian dengan pemangku kepentingan karena tidak semua kebijakan dapat diambil secara sepihak.

“Seperti kita merilis crypto dan fintech, DJP sebenarnya tidak mengeluarkannya sendiri. Ini hasil diskusi dengan Bappepti tentang masalah kripto dan fintech dengan OJK, yang lain sama, kami sedang dalam proses evaluasi, kami akan memberi tahu Anda kapan mulainya, ”pungkasnya.