Aturan Baru OJK: Bank Dapat Mengkapitalisasi Fintech Hingga 35 Persen

Berita terbaru untuk perusahaan fintech seperti peer-to-peer (P2P) lending, payment, dan aggregator.

Peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan perusahaan fintech memiliki hingga 35% saham bank.

Hal ini tertuang dalam POZhK No. 22 Tahun 2022 “Tentang Partisipasi Bank Umum”.

Melalui peraturan ini, perusahaan industri keuangan yang menggunakan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya dapat menjadi pihak yang dapat menjadi penerima saham (partisipasi) dari bank.

Dulu, ketika bank ingin memiliki fintech, mereka memilih anak usaha modal ventura sebagai kendaraannya.

Akibat aturan ini, bank yang tidak memiliki anak perusahaan modal ventura dapat tetap melakukan investasi di saham.

Pasal 5 POJK 22 Tahun 2022 menjelaskan bahwa investasi saham dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal.

Kemudian penyertaan modal hanya untuk investasi jangka panjang dan bukan untuk jual beli saham.

“POJK 22 mengatur tentang kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh bank umum, termasuk kegiatan penanaman modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi sistem perbankan nasional,” kata Direktur Urusan Publik OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11). . 16) 2020). ).

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan kepada bank umum dalam beberapa aspek kegiatan penanaman modal, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Terkait sejumlah ketentuan dalam POJK ini, antara lain, menegaskan kisaran perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi bank modal ventura sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.

Kemudian pelonggaran persyaratan tingkat kehandalan untuk kegiatan ekuitas. Kemudian perluasan lingkup penyertaan modal dengan mengorbankan bank anak perusahaan.

Penerbitan POJK ini lebih didasarkan pada prinsip mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan penerapan manajemen risiko untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul, termasuk pada entitas anak dan entitas asosiasi yang pada akhirnya mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank,” tambah Darmansia.

Dia mengatakan ada harapan bahwa aturan ekuitas yang diperbaiki akan meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan.

Hal ini juga mendukung kerja sama industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan dan memberikan peluang kerja sama yang luas antara industri perbankan dan industri non-perbankan.

Sumber: tunai