OJK Mengingatkan Masyarakat Untuk Mewaspadai Investasi Curang Dan Peningkatan Kredit Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) curang.

OJK mengumumkan bahwa penipuan investasi dan pinjaman kembali meningkat di tengah pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, 97 investasi curang, 618 pinjaman ilegal, dan 82 hipotek ilegal teridentifikasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Pejabat Investigasi Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu tersebut.

“Waspadalah, di sekitar kita saat ini banyak scammer terkait penipuan investasi dan pinjaman,” kata Tongam, Rabu (14/12/2022) dalam acara “Edukasi Finansial di Tempat”.

Tongam melanjutkan Satgas Waspada Investasi telah melakukan pencegahan dan pemberantasan.

Melalui edukasi dan periklanan, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah-langkah agar masyarakat tidak mengetahui adanya penipuan investasi dan pinjaman.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi bekerjasama dengan aparat penegak hukum menutup kawasan tersebut untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat penipuan investasi dan pinjaman.

Tongam mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi gelap mencapai Rp 126 triliun selama periode 2018-2022.

Ciri-ciri investasi haram seperti janji keuntungan yang tidak semestinya, janji bonus dan panggilan “member jadi anggota” untuk anggota baru, penggunaan figur publik untuk mengundang investasi, klaim tanpa risiko, dan legalitas yang tidak jelas.

Metode investasi ilegal populer seperti opsi biner, robot perdagangan, aset kripto.

Sedangkan ciri-ciri pinjaman ilegal, seperti tidak adanya persetujuan regulator, sangat mudah memberikan pinjaman, akses ke semua data ponsel, ancaman teroris, penghinaan, denda yang tidak terbatas, berbagi foto dan sebagainya.

“Masyarakat kita mudah tergiur dengan pendapatan yang tinggi. Meskipun saya tidak pernah berinvestasi. Semua orang ingin cepat kaya,” katanya.

“Pastikan Anda tidak memiliki akses ke pinjaman ilegal karena begitu data kami dicuri, akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memulihkannya. Ada juga modus dimana kita (tidak pernah) meminjamkan, tapi uang masuk. Hati-hati, kami diteror dan diintimidasi,” ulangnya.

Deputi Bidang Edukasi OJK Halimatus Sadiya menambahkan, penyebab masyarakat Indonesia masih sering terlibat dalam investasi ilegal dan pinjaman ilegal adalah adanya gap pada Indeks Literasi dan Keterlibatan Keuangan.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menggunakan produk dan jasa keuangan, namun belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang karakteristik, manfaat atau risiko dari produk dan jasa keuangan yang digunakan,” ujar Halimatus.