Tahun Ini, OJK Menindak 618 Pinjaman Ilegal Dan Karakteristiknya.

Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menindak ratusan pinjaman online (pinjol) tak terdaftar yang juga diketahui ilegal.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, SWI mengungkap 41 pinjaman ilegal pada November 2022, sehingga sepanjang 2022 ada 618 pinjaman ilegal yang diadili.

Selain pinjaman ilegal, SWI juga menindak 5 perusahaan investasi ilegal dan 77 pegadaian ilegal.

Secara total, 97 perusahaan investasi ilegal dan 82 perusahaan hipotek ilegal dituntut pada tahun 2022.

Meski SWI dan kepolisian sudah memberantasnya, pinjaman gelap dan investasi gelap ini masih saja muncul kembali.

“Terkait dengan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif bekerja sama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi, kementerian atau departemen lain, serta lembaga penegak hukum sebagai bagian dari platform SWI,” ujarnya dalam keterangan tertulis. pesan November. Konferensi Pers RDK 2022, dikutip dari Kontan, Rabu (7/12/2022).

Pinjaman gelap ini kerap merugikan masyarakat sejak pertama kali muncul beberapa tahun lalu. Pasalnya, pinjaman ilegal ini mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap pinjaman ilegal dengan memberikan pinjaman hanya kepada perusahaan pemberi pinjaman resmi yang telah mendapat persetujuan OJK.

Untuk mencegah pinjaman ilegal, masyarakat dapat mengecek keabsahan pinjaman melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id, kemudian klik pilihan IKNB pada menu bar dan pilih Fintech.

Hingga November 2022, terdapat 102 perusahaan pinjaman yang legal dan telah mendapat persetujuan OJK.

Jika menemukan penawaran pinjaman ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK di nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau hubungi 157 dan email alertinvestasi@ojk.go.id.

Namun, jika sudah terlanjur kepepet, masyarakat bisa mengunjungi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya mulai pukul 09:00 hingga 11:00 WIB.

Warung Waspada Pinjol terbuka menerima pengaduan masyarakat terkait kasus peminjaman uang ilegal. Secara khusus, keluhan masyarakat tentang perlakuan tidak etis oleh lembaga kredit.

Masyarakat dapat datang ke lokasi pada waktu yang ditentukan dan memberikan bukti, seperti screenshot tercetak dari ancaman dari peminjam ilegal, rekaman audio, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.

Dilansir dari ojk.go.id, berikut 9 ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/berlisensi OJK 2. Menggunakan SMS/Whatsapp saat mengajukan penawaran 3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah 4. Suku bunga atau biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas 5. Ancaman teroris, intimidasi, pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayar 6. Tidak memberikan memiliki layanan pengaduan 7. Tidak memiliki KTP dan alamat kantor yang tidak jelas 8. Meminta akses seluruh data pribadi pada perangkat peminjam 9. Pihak penagih utang tidak memiliki surat keterangan pelunasan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pembiayaan Bersama Fintech Indonesia ( AFPI).