Pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah berlangsung hampir 3 tahun telah menciptakan berbagai peluang bisnis baru, termasuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ) sektor.
Perlu dicatat bahwa banyak UMKM yang kesulitan mencari sumber pendanaan di masa-masa sulit seperti pandemi saat ini.
Padahal aspek ini sangat penting untuk membangun modal untuk melanjutkan usaha.
Berbagai platform crowdfunding sekuritas (SCF) telah muncul untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka panjang UMKM.
Salah satunya adalah platform SCF bernama Visiku yang diluncurkan oleh PT Amantra Investama Indodana Layanan crowdfunding ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-88/D.04/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Manajer UKM Visiku Rico Permana mengatakan platform tersebut berfokus pada layanan crowdfunding untuk UMKM dan menyediakan penawaran sekuritas berbasis teknologi informasi.
“Visiku hadir untuk memberikan solusi permodalan kepada UMKM untuk mengembangkan atau mengembangkan usahanya agar dapat mengembangkan usahanya dan menawarkan alternatif investasi kepada masyarakat,” ujar Rico saat meluncurkan platform Visiku di wilayah Jakarta Selatan. Rabu (18/1/2023).
Platform ini menawarkan 3 jenis sekuritas, yaitu saham (shares), surat utang (obligasi), dan sukuk.
Namun, saat ini hanya saham dan obligasi yang tersedia di platform, sekuritas sukuk masih dalam proses pembelian.
“Rencana kami adalah menawarkan yang berikutnya dalam obligasi dan kemudian dalam ekuitas. Targetnya dua sampai empat emiten per bulan,” jelas Rico.
Adapun sektor bisnis yang akan dibidik oleh platform ini pada tahun 2023, mulai dari sektor real estate, manufaktur, retail, agribisnis, rumah sakit, klinik kesehatan dan kecantikan, makanan dan minuman, serta sektor lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan di masa mendatang.
Sedangkan persyaratan dasar untuk menjadi emiten atau sponsor pada platform ini diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 57 Tahun 2020, termasuk badan usaha di Indonesia yang berbentuk badan hukum atau badan usaha lain yang dikendalikan langsung atau tidak langsung. oleh grup perusahaan dan bukan perusahaan publik atau anak perusahaan publik.
Mereka yang ingin menjadi penerbit juga harus memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, modal disetor maksimal Rp 30 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp 50 miliar.