Aturan Baru OJK: Bank Dapat Mengkapitalisasi Fintech Hingga 35 Persen
Berita terbaru untuk perusahaan fintech seperti peer-to-peer (P2P) lending, payment, dan aggregator. Peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan perusahaan fintech memiliki hingga 35% saham bank. Hal ini tertuang dalam POZhK No. 22 Tahun 2022 “Tentang Partisipasi Bank Umum”. … Read more