Waspadalah Terhadap Modus Pinjaman Ilegal

Hingga saat ini, banyak yang mengeluhkan pinjaman online ilegal (pinjol).

Mereka muncul dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai dalam waktu singkat.

“Dari 2019 hingga Oktober 2023, 19.711 aplikasi terkait pinjaman dan pinjaman diterima. Dan sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 3.516 aplikasi/website pinjaman ilegal,” kata aktivis sosial Winarsih pada webinar “Awas Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) untuk komunitas digital. di Bali – Nusa Tenggara, Rabu (24 Agustus 2023).

Pemberi pinjaman ilegal biasanya membebankan cicilan dengan suku bunga tinggi dan metode pengumpulan yang brutal.

“Lintenary lintah darat sering mengeluarkan dana kepada nasabah tanpa persetujuan terlebih dahulu, mengancam akan menyebarkan data pribadi, meneror dan mengintimidasi semua kontak peminjam, menggunakan bahasa cabul untuk pelecehan seksual,” kata Vinarsih.

Untuk menghindari terjerat kasus pinjam meminjam uang ilegal, guru SMKN I Nganjuk Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali praktik peminjaman uang ilegal.

Menurutnya, di antara bahaya pinjaman ilegal adalah risiko kehilangan data pribadi dari ponsel peminjam.

Bahaya lainnya adalah menjadi korban billing yang mengancam, yang juga dikirimkan ke semua kontak di ponsel peminjam dan dilakukan tanpa mengenal waktu.

“Kalau perlu mengambil pinjaman, sebaiknya hanya untuk kebutuhan mendesak, kemudian disiplin dalam pembayaran dan hindari menggali lubang untuk menutup lubang,” katanya.

Dari sisi keamanan digital (digital security), kata musisi Rio Alief Radhanta, pinjaman merupakan pertemuan keuangan dan teknologi (fintech). Pinjol biasanya memiliki ciri-ciri proses pelunasan pinjaman yang sederhana karena hanya membutuhkan KTP dan NPWP.

Sementara itu, suku bunga yang dikenakan cukup tinggi dan dihitung sebagai suku bunga harian, yaitu berkisar antara 0,3 hingga 0,46 persen per hari.

Rio mengaku juga merupakan nasabah pinjaman yang terdaftar di OJK. Menurutnya, seseorang membuat pinjaman untuk pinjaman karena kebutuhan konsumen dan produksi.

Dia menyarankan jika pinjaman diperlukan, itu harus untuk keperluan industri. “Hindari meminjam dari pinjaman untuk barang-barang konsumsi seperti belanja, liburan, dan lain-lain. Gunakan pinjol untuk hal-hal yang produktif dan produktif,” sarannya.

“Kalau perlu pinjam pilih yang terkenal dan terdaftar di OJK,” imbuhnya.

Rio menyarankan sebelum mengajukan pinjaman online, pelajari dengan cermat aplikasi pinjaman dan ketentuannya.

Juga, lindungi identitas dan sistem keamanan Anda dan selalu waspada terhadap penipuan. Jangan tertipu oleh penawaran bagus. “Ingatlah untuk mengingat bahwa semua yang kita lakukan akan direkam secara digital. Juga, hati-hati terhadap anak-anak (remaja) dalam menggunakan kondom,” ujarnya.

Webinar ini merupakan bagian dari program #MakinCakapDigital 2023 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Siberkreasi dan mitra jaringan lainnya dan akan berlangsung hingga awal Desember 2023.