Inilah Aplikasi Yang Bisa Bikin Kamu Pintar Hukum

Tahukah Anda, tujuh dari sepuluh orang di Indonesia masih buta huruf.

Bahkan, sebuah lembaga mengungkapkan fakta bahwa 80 persen masyarakat Indonesia tidak mengetahui hak-hak hukumnya.

Kedengarannya konyol tapi itu fakta.

Pada tahun 2009, Indonesia mengajukan gugatan terhadap Mbok Minah, pencuri tiga biji kakao di Banyumas, Jawa Tengah.

Akibat pencurian tiga biji kakao seberat tiga kilogram senilai Rp 30.000 (nilai saat itu), sang nenek dibawa ke pengadilan.

Di akhir cerita, hakim menjatuhkan hukuman 15 hari per bulan dengan masa percobaan tiga bulan.

Atau mungkin masih segar dalam ingatan kasus pemenggalan di Flyover Summarecon Bekasi, Jawa Barat, tahun 2018 ini.

Yang membuat adegan bukan kronologis kejadian melainkan proses hukum terhadap korban, Mohamad Irfan Bahri.

Ceritanya, usai berkumpul dengan kerabatnya di Dataran Kota Bekasi, Irfan dicegat dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di sebuah jalan layang.

Ponselnya disita, bahu Irfan lebam hingga berdarah.

Tidak menyerah, pemain berusia 19 tahun ini menentangnya.

Dalam keadaan terluka ia menyambar arit dan menyerang lagi hingga nyawa pelaku hilang. Sayangnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan para pejabat tersebut memicu kontroversi dan memicu protes besar-besaran dari berbagai kalangan. Status tersangka kemudian dicabut.

Terakhir, Irfan diberikan penghargaan oleh Kapolda Bekasi sebagai apresiasi atas keberaniannya menghadapi para pelaku kejahatan.

Kini, dari kasus-kasus ketidakadilan atau malpraktik dalam proses hukum di Indonesia, beberapa praktisi hukum berinisiatif membuka aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum.

Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta huruf.

Tak hanya itu, ia melihat masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak, salah satunya adalah faktor ekonomi.

Apalagi banyak masyarakat yang merasa acuh, malu atau malu mengeluhkan masalah hukum yang sedang dialaminya.

Misalnya kasus pekerjaan, perselingkuhan, pernikahan, hingga utang (pinjaman online),” kata Christian, Selasa (19/4/2023).

Kehadiran aplikasi Jago Hukum, lanjutnya, menjadi solusi bagi Anda yang mendambakan jasa konsultasi dengan harga terjangkau.

Aplikasi ini interaktif selama 1×24 jam. Lebih lanjut, Jago Hukum juga merupakan respon terhadap praktisi hukum yang tidak memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam forum-forum terkait.

Selidiki saja ucapan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo saat memberikan ceramah tentang Empat Pilar MPR di depan Dewan Kejaksaan Agung (DPN), awal tahun lalu, jumlah pengacara di Indonesia. masih sekitar 50 ribu orang. .

Relatif kecil jika dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa, ujarnya.

“Masyarakat perlu tahu apa haknya di bawah hukum. Dari apa yang saya lihat selama ini, orang-orang tampak ketakutan. Dalam pikiran saya, membayar pengacara adalah saluran di kantong mereka. Aplikasi Law Cockerel bisa menjadi solusi bagi orang-orang. yang ingin mendapatkan bantuan hukum.” dari semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” jelas Christian dalam rilis peluncuran aplikasi Jago Hukum di Jakarta, Senin (18/4/2023)..).

Apa yang bisa diterima pria dari Cock Law? Selain fitur obrolan dan panggilan video interaktif, aplikasi dengan tagline ‘Hukum untuk Semua ‘ menawarkan layanan pro bono, atau gratis, bagi orang-orang yang ingin mengetahui hak hukum mereka.

Bidang yang dicakup sangat luas dan berkisar dari pidana, perdata, notaris, hingga juru tersumpah. Bahkan, Jago Hukum bekerja sama dengan LBH Tridarma Indonesia sebagai mitra.

Ia berharap masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari aplikasi tersebut tanpa rasa takut atau malu karena keterbatasan dana.

Jago Law dapat diunduh di semua ponsel berbasis Android dan iOS di Google Play Store.

“Jago Hukum merupakan pasar jasa hukum pertama di Indonesia,” ujarnya.