Perbankan Syariah merupakan cabang dari perbankan yang mematuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam. Syariah tidak melaksanakan transaksi yang melibatkan riba (bunga) dan yang diharamkan oleh hukum Islam (trading yang berlarut-larut, produk-produk keuangan yang bercirikan spekulasi, dll).
Di Indonesia, perbankan syariah telah tumbuh pesat sejak 1990. Sebagai hasilnya, sebelum 2020, sekitar tiga persen dari total aset Sistem Keuangan adalah aset Perbankan Syariah (SIDF, 2020).
Indonesia adalah salah satu negara yang paling berkembang di dunia dalam perkembangan bisnis dan ekonomi Syariah. Sejak 1990-an, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang memberi kesempatan kepada Bank Syariah untuk bekerja secara independen.
Sebagai hasilnya, hal ini telah meningkatkan minat rakyat Indonesia terhadap bisnis syariah, terutama di bidang keuangan.Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah regulator keuangan di Indonesia telah berkoordinasi untuk mengembangkan Ekonomi Syariah dengan membangun infrastruktur keuangan untuk memastikan ketersediaan uang bagi operasi bisnis syariah secara reguler.
Pada tahun 2019, Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan buku panduan yang memungkinkan perbankan syariah Indonesia melakukan operasi di skala internasional, yang diklaim sebagai perkara utama dalam emanet ekonomi syariah.
Menurut Bank Indonesia, perbankan syariah di Indonesia telah mencakup hampir setengah juta nasabah bank, yang setara dengan 7% dari total nasabah bank di Indonesia. Jumlah ini bertambah setiap tahun, dan Bank Indonesia meyakini bahwa perbankan syariah Indonesia akan terus tumbuh pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu aspek yang paling menarik tentang ekonomi syariah di Indonesia adalah bahwa selain mempromosikan keadilan dan kesetaraan, ekonomi ini juga bisa membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kemampuan finansial mereka untuk berwirausaha secara efektif.
Bank syariah sekarang mempromosikan pendanaan usaha berskala kecil dan menengah dalam jumlah yang signifikan bagi para pelaku bisnis syariah sejak krisis ekonomi global 2008.
Walaupun masih ada banyak tantangan sebelum ekonomi syariah di Indonesia kembali pada riilnya yang sebenarnya, nampaknya perbankan syariah terus mengukuhkan dirinya sebagai bagian penting dari ekonomi Indonesia.
Bank syariah kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan Indonesia dan tentunya telah menyumbangkan banyak sekali pada pembangunan Indonesia.
Manfaat Investasi di Bank Syariah yang Terdaftar di BEI
Investasi di Bank Syariah yang Terdaftar di BEI bisa menjadi cara yang bagus untuk menghasilkan keuntungan yang tinggi. Bank syariah menawarkan cara yang aman, mudah, dan transparan untuk menginvestasikan uang karena mereka telah mendapatkan lisensi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini memastikan bahwa transaksi yang dilakukan di pasar saham berada di bawah kendali sepenuhnya dan diikuti oleh peraturan yang ketat. Investasi di Bank Syariah yang Terdaftar di BEI memiliki beberapa manfaat:
1. Investor dapat mengasuransikan keuntungan yang menguntungkan, yang mencegah dari kerugian potensial.
2. Investasi di Bank Syariah menghasilkan pengembalian yang lebih tinggi karena biaya operasional yang relatif rendah.
3. Transparansi penuh pada transaksi pasar saham sangat penting untuk mengetahui status keuangan investor.
4. Diversifikasi investasi lebih mudah dilakukan karena Bank Syariah menawarkan berbagai produk investasi.
5. Produk investasi yang ditawarkan di Bank Syariah diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa investor mendapatkan pengembalian yang optimum secara tertib dan aman.
6. Bank Syariah memastikan kapasitas likuiditas yang lebih tinggi, yang berarti investor tidak perlu khawatir tentang kemampuan mereka untuk memperoleh kembali modal yang diinvestasikan.
Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Bank BRI Syariah merupakan salah satu bank syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Bank ini merupakan hasil kerjasama Bank BRI dan PT BRI Syariah yang telah ditetapkan melalui kebijakan Bank Indonesia (BI) No. 9/10/DPN tanggal 13 November 2009. Bank BRI Syariah disahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Nomor 1111/M.PPATK/12/2009 tanggal 18 Desember 2009.
Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu bank syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Bank ini didirikan pada tahun 2008 dan merupakan hasil kerjasama dari Bank Mandiri dan PT Bank Syariah Mandiri. Bank ini telah diresmikan pada 11 Juni 2009 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Bank Syariah Mandiri disahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Nomor 1190/M.PPATK/12/2009 tanggal 6 Januari 2010.
Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu bank syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Bank Muamalat Indonesia didirikan pada tahun 1991. Pada tahun 2008, Bank Muamalat meraih lisensi syariah dari Bank Indonesia dan menjadi salah satu bank syariah pertama di Indonesia.
Bank ini didukung oleh sejumlah lembaga atau asosiasi Islam internasional, seperti IDB, ICD, dan JPIC. Bank Muamalat Indonesia disahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Nomor 1433/M.PPATK/12/2009 tanggal 26 Februari 2010.