OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2024, Hanya Beberapa Segmen Yang Direspon Bank

Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmancia mengatakan pihaknya sedang memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023.

Namun, menurut dia, pelonggaran yang dilakukan regulator ini hanya bersifat segmental dan sektoral.

OJK memiliki kebijakan untuk mendukung segmen, sektor, industri, dan wilayah tertentu (yang ditargetkan) yang memerlukan tambahan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan 1 tahun hingga 31 Maret 2024.

Pertama, segmen UMKM yang mencakup semua sektor. Kedua, sektor hotel dan restoran.

“Tiga industri yang membuka peluang kerja besar adalah industri Tekstil dan Tekstil (TPT) dan industri alas kaki. Kebijakan ini diterapkan secara komprehensif dan berlaku untuk perbankan dan perusahaan keuangan,” ujarnya dikutip Kontan.co.id pada Senin (28/11/2022).

Ia melanjutkan, kebijakan restrukturisasi/pembiayaan pinjaman komprehensif terkait pandemi Covid-19 saat ini berlaku hingga Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku ekonomi yang masih membutuhkan kebijakan ini dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjian pinjaman/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Ia mengatakan OJK akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, OJK tetap mewajibkan LJK untuk menyediakan cadangan yang memadai untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul.

Perkembangan selanjutnya juga akan disikapi secara tepat oleh OJK dengan mengutamakan stabilitas sistem keuangan dan mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional.

Dasar pemikiran kebijakan tersebut adalah OJK menilai ketidakpastian ekonomi global saat ini masih tinggi, terutama karena normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Federal Reserve (Fed) Amerika Serikat, kondisi geopolitik yang tidak menentu, dan tingkat inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi global ke depan tidak terhindarkan, seperti yang diramalkan berbagai lembaga internasional.

“Di sisi lain, pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut sejalan dengan pandemi yang semakin terkendali dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri di Indonesia telah kembali ke pertumbuhan yang kuat. Namun, berdasarkan analisis mendalam, ditemukan beberapa pengecualian karena dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung (scar effect)”, pungkasnya.

Ekstensi sasaran

Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan ketidakpastian ekonomi global saat ini masih tinggi, terutama karena normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Federal Reserve (Fed) AS, kondisi geopolitik yang tidak menentu, dan tingkat inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi global ke depan tidak terhindarkan, seperti yang diramalkan berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut seiring dengan membaiknya pengendalian pandemi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal.

Sebagian besar sektor dan industri di Indonesia telah kembali ke pertumbuhan yang kuat. Namun, berdasarkan analisis mendalam, beberapa pengecualian teridentifikasi karena dampak pandemi Covid-19 (efek rumen) yang masih berlangsung.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut dan sebagai tanggapan atas berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/keuangan pada Maret 2023, OJK memiliki kebijakan untuk mendukung segmen, sektor, industri, dan wilayah tertentu (target) yang memerlukan tambahan periode restrukturisasi kredit/keuangan mulai 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024 sebagai berikut:

Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh dan berlaku bagi bank dan perusahaan keuangan.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan komprehensif dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku hingga Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku ekonomi yang masih membutuhkan kebijakan ini dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjian pinjaman/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, OJK tetap mewajibkan LJK untuk menyediakan cadangan yang memadai untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul.

Perkembangan selanjutnya juga akan disikapi secara tepat oleh OJK dengan mengutamakan stabilitas sistem keuangan dan mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional.

Tanggapan perbankan

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang restrukturisasi pinjaman hingga 2024.

Yuddi Renaldi, Direktur Utama Bank BJB, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan ekspektasi perseroan karena setiap sektor memiliki waktu pemulihan yang berbeda.

“Ada sektor yang cepat pulih, ada yang terpukul keras sehingga butuh waktu lebih lama untuk pulih,” kata Yuddi dikutip Kontan.co.id pada Senin (18/11/2022).

Dia mengatakan, akibat dampak pandemi Covid-19, portofolio pinjaman restrukturisasi kami hanya 1,5 persen dari total pinjaman perseroan. Angka tersebut terus menurun secara bertahap dari puncak sebelumnya sekitar 3% selama pandemi.

Yuddy mengatakan sebagian besar pinjaman restrukturisasi sudah kembali normal, sedangkan yang berpotensi menjadi kredit bermasalah (NPL) karena tidak mampu membayar hanya menyumbang 1,9% dari total restrukturisasi Covid.

Loan at Risk (LAR) Bank BJB juga terus menurun sejak puncak pandemi di tahun 2020, dimana saat ini berada di level 6,4% di bulan September 2022, turun dari 7,7% di periode yang sama tahun lalu. Sedangkan kredit bermasalah tercatat sebesar 1,1%, naik dari 1,4% pada September 2021.

“Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini, sektor-sektor yang terdampak lebih banyak waktu untuk tidak terlalu menekan sektor perbankan dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung,” pungkas Yuddi.

OJK memperpanjang kebijakan pelonggaran restrukturisasi sejumlah segmen, sektor, industri, dan kawasan tertentu (target) hingga Maret 2024. (/Kontan.co.id)