Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) dalam program “Keluarga Harapan” atau PKH tahap 2 Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan pada tahun 2023. Masyarakat dapat mengecek penerima bansos tahap 2. Bantuan PKH di Cekbansos.kemensos.go.id.

Pesan dari situs resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga kurang mampu (KM) yang teridentifikasi sebagai keluarga penerima PKH. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007.

Perlu juga dicatat bahwa setiap penerima bansos harus terdaftar pada Data Kebajikan Masyarakat Bersepadu (DTKS).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH ini adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH dan terdaftar dalam data terpadu pengobatan masyarakat. program yang buruk, yang memiliki komponen . kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan.

Kriteria keluarga penerima PKH (KPM) adalah sebagai berikut:

Komponen Kesehatan: Ibu hamil/menyusui dan anak usia 0 sampai 6 tahun.

Komponen Pendidikan: Siswa di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Ibtidayya atau yang sederajat, dan anak-anak berusia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Sosial: orang lanjut usia di atas 60 tahun dan orang cacat – lebih disukai dengan cacat berat.

Berikut cara cek penerima bansos tahap 2 PKH di cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Masuk Provinsi, Kabupaten, Kabupaten dan Desa/Kelurahan.
  2. Masukkan nama PM (penerima bantuan) sesuai KTP
  3. Masukkan kode 8 huruf (dipisahkan dengan spasi) yang tersedia pada kolom kode.
  4. Jika kode huruf tidak jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode huruf baru.
  5. Tekan tombol CARI DATA

Penerima bantuan sosial PKH Tahap 2 yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai mulai dari Rs 900.000 hingga Rs 3 juta.

Berikut kategori penerima dan besaran dana bansos PKH Tahap 2 yang diambil dari pkh.kemensos.go.id.

  • Kategori ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000
  • Kategori Usia Dini 0 sampai 6 tahun: Rp 3.000.000
  • Kategori Pendidikan Sekolah Dasar/Sederajat: Rp 900.000
  • Kategori Pendidikan SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
  • Kategori Pendidikan SLTA/sederajat: Rp 2.000.000
  • Kategori Penyandang Cacat Berat: Rp 2.400.000.
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Sebagai salah satu kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, ibu hamil termasuk dalam kriteria komponen kesehatan.

Oleh karena itu, ibu hamil berkesempatan mendapatkan BLT PKH senilai Rp3 juta.

Sebelum mengetahui proses mendapatkan BLT untuk ibu hamil, ketahui dulu bahwa bantuan tersedia untuk maksimal dua kehamilan.

Berikut proses mendapatkan bantuan persalinan PKH dengan link informasi dari website pkh.kemensos.co.id, Kamis (19/5/2023).

  1. Orang miskin mendaftar ke kepala desa/walikota dengan membawa KTP dan KZ.
  2. Kepala Desa/Lura menyampaikan data pendaftaran kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan proses Muskel/des.
  3. Departemen Sosial melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap data registrasi rumah tangga.
  4. Pengertian Data Jaminan Sosial Terpadu (DTKS)
  5. Proses penyaringan dengan mencocokkan data calon Depkes yang memenuhi kriteria Administrasi Kesejahteraan Keluarga.
  6. Calon KPM Mendapat Bantuan dari PKH

Untuk mengecek status kepesertaan, pelamar Kemendiknas dapat mengikuti tautan https://dtks.kemensos.go.id.