Aplikasi Perpanjang SIM Online Resmi Pemerintah

Vpn.co.id – Aplikasi perpanjang SIM online resmi dari pemerintah memudahkan kita dalam mengurus perpanjangan SIM. Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, kini kamu dapat melakukannya dengan mudah dari rumah melalui aplikasi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Layanan online ‘SINAR’ ini memungkinkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring melalui sebuah aplikasi. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan dan pembuatan SIM bagi masyarakat.

Aplikasi Perpanjang SIM Online Resmi Pemerintah

Berikut ini adalah apliksi resmi dari pemerintah untuk memperpanjang SIM beserta panduan penggunaannya:

  1.  Pertama, Unduh terlebih dahulu aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Setelah berhasil diunduh, masukkan nomor handphone kamu.
  3. Selanjutnya, masukkan kode rahasia atau OTP yang akan kamu terima melalui SMS.
  4. Lakukan verifikasi data dan buatlah PIN aplikasi untuk menjaga keamanan akun.
  5. Isi data pribadi yang mencakup NIK, nama, dan alamat yang sesuai dengan KTP
  6. Selanjutnya, lakukan verifikasi data melalui swafoto bersama KTP.
  7. Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, pilih menu ‘SIM’, lalu klik ‘Perpanjang SIM’.
  8. Selanjtunya, Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang.
  9. Isi nomor SIM, foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
  10.  Isi informasi pribadi seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya.
  11. Seteah itu, akan ada pengalihan ke laman https://erikkes.id/ untuk tes kesehatan, serta https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi.
  12. Hasil tes akan masuk secara otomatis ke aplikasi dan dicentang otomatis.
  13. Selanjutnya, pilih lokasi penerbitan SIM.
  14. Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  15. Kemudian, Setelah pembayaran selesai, kamu hanya perlu menunggu informasi mengenai penerbitan SIM. Jika sudah selesai, kamu dapat memilih layanan pengiriman SIM jika diperlukan.

Persyaratan Perpanjang SIM secara Online

Aplikasi ini akan membantu memudahkan proses perpanjangan dan pembuatan SIM kamu. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut sebelum memulai proses perpanjangan SIM online:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil pemeriksaan jasmani (RIKKES Jasmani) yang di catat secara daring oleh dokter
  • Hasil tes psikologi

Pastikan juga kamu sudah menyiapkan aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dengan ponsel yang memiliki kamera memadai sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online.

Biaya Perpanjangan SIM secara Online

Adapun biaya perpanjangan SIM online tertentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM baru ke alamat kamu. Selanjutnya, Kamu dapat menggunakan berbagai metode pembayaran seperti ATM, m-banking, dan virtual account untuk membayar layanan perpanjangan dan pembuatan SIM ini. Layanan online ini tersedia untuk semua jenis SIM. Berikut ini rinciannya:

  • A dan A umum: Rp80.000
  • B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • C: Rp75.000
  • C1: Rp75.000
  • C2: Rp75.000
  • D: Rp30.000
  • D khusus D1: Rp30.000
  • Internasional: Rp225.000

Akhir Kata

Semoga informasi mengenai cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas serta rincian biaya yang telah kami sampaikan dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi Anda. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau sumber resmi terkait jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai proses perpanjangan SIM online. Oleh karena itu, Terima kasih telah menggunakan artikel ini, dan semoga berhasil dalam proses perpanjangan SIM Anda!