Seperti halnya kartu SIM atau nomor ponsel operator lain, kartu XL juga memiliki masa aktif. Untuk melakukan panggilan telepon, mengirim SMS atau berselancar di Internet, pengguna harus memiliki kartu XL dengan masa aktif yang masih tersedia.
Masa aktif kartu XL biasanya bertambah jika pengguna melakukan beberapa transaksi layanan, seperti isi ulang pulsa, isi ulang paket data internet dengan voucher, atau pembelian paket khusus selama masa aktif.
Masa aktif kartu XL dapat habis sewaktu-waktu karena pengguna tidak lagi melakukan perawatan. Saat masa aktif berakhir, kartu XL akan memasuki masa tenggang.
Masa tenggang kartu XL saat ini adalah 50 hari sejak tanggal kedaluwarsa. Setelah masa tenggang berakhir, kartu XL akan dibatalkan, mati atau tidak aktif.
Akibat kondisi yang dihapus, pengguna tidak dapat lagi menggunakan kartu XL untuk melakukan panggilan telepon, mengirim SMS, dan mengakses layanan internet. Adanya pembatasan pada layanan ini bisa sangat merepotkan pengguna.
Lantas, apakah kartu XL yang terbakar bisa diaktifkan kembali? Kabar baiknya, pengguna masih bisa mengaktifkan kartu XL yang mati. Jika ya, bagaimana cara mengaktifkan kartu XL yang sudah habis masa tenggangnya?
Cara mengaktifkan kartu XL mati bisa dengan mudah dilakukan. Pengguna tidak perlu khawatir untuk datang ke XL Center. Kartu XL mati dapat diaktifkan kembali secara online melalui website “prioritas.xl.co.id”.
Jika Anda ingin mengaktifkan kartu XL mati, silakan lihat penjelasan langkah-langkahnya di bawah ini seperti dilansir situs resmi XL.
Cara aktivasi kartu XL yang dibatalkan secara online
- Kunjungi website ini https://prioritas.xl.co.id.
- Setelah itu, click menu “Service kartu SIM “.Tentukan pilihan “Service Reaktivasi Kartu “.
- Masukan nomor handphone pada kartu XL punya Anda yang hangus.
- Setelah itu, masukan data diri sesuai KTP dan KK.
- Masukan juga nomor handphone alternative yang dapat dikontak melalui WhatsApp oleh XL Center.
- Kemudian, data permintaan akan divalidasi oleh XL Center dengan waktu kira-kira sepanjang dua jam, sebelum dapat aktif kembali atau dipakai.
Perlu diketahui bahwa tidak semua kartu XL yang mati dapat diaktifkan kembali. Muhamad Novan, ketua tim pengelola XL Live Channel Axiata, mengatakan hanya kartu XL yang disita dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir yang dapat diaktifkan kembali.
“Saat ini masa tenggang untuk kartu XL adalah 50 hari, dan jika masa tenggang sudah lewat, Anda masih diberikan opsi untuk mengaktifkan kembali kartu menggunakan nomor yang sama asalkan tidak melebihi 60 hari,” kata Novan kepada KompasTekno di Senin. (31/01/2023). ).
Setelah masa tenggang 60 hari berakhir, kartu XL dengan nomor ponsel yang sama akan diterbitkan kembali.
Novan juga mengklarifikasi bahwa pengguna dapat mengaktifkan kembali kartu XL jika masa tenggang 60 hari telah berakhir. Namun, kamar prabayar akan diubah menjadi kamar pascabayar.
“Kalau 60 hari, sudah diproses untuk diproduksi ulang. Jadi kalau masih ada, masih bisa diaktifkan oleh pengguna sebelumnya, tapi sudah sebagai nomor pascabayar,” kata Novan.
Jadi, dengan batas waktu ini, jangan sampai terlambat untuk mengaktifkan kartu XL Anda yang didiskualifikasi. Demikian informasi cara aktivasi kartu XL sitaan online melalui “prioritas.xl.co.id” semoga bermanfaat.