Cara Mengajukan SPT Tahunan Secara Online Melalui Filing Elektronik

Artikel ini menjelaskan cara mengajukan SPT tahunan menggunakan e-filing.

Menurut situs resmi Tax.go.id, e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik, dilakukan secara online dan real time.

Pelaporan e-filing tahunan SPT dilakukan melalui internet di website DJP yaitu www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Layanan Aplikasi).

Diketahui, batas waktu penyampaian laporan UNM tahunan tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Untuk wajib pajak badan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 adalah 30 April 2023.

Jadi bagaimana Anda melaporkan pajak tahunan Anda secara online?

Video di saluran YouTube Internal Revenue Service menunjukkan cara mengajukan pengembalian pajak tahunan 1770 SS dan 1770 S secara elektronik:

Cara Melaporkan dan Melengkapi SPT 1770 SS Melalui Filing Elektronik

SPT 1770 SS berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki penghasilan selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Sebelum mengajukan laporan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan surat pemotongan pajak yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Untuk mengisi SPT 1770 SS melalui e-fill:

1. Buka website DJP yaitu www.pajak.go.id, klik “Login”;

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan security code (Captcha), lalu klik ‘Login’;

3. Kemudian klik ‘Arsip elektronik’;

4. Klik ‘Buat SPT’;

5. Setiap wajib pajak selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Pedoman pengisian dokumen elektronik;

6. Tekan “SPT 1770 SS”;

5. Isikan data: tahun pajak, status SPT (normal atau terkoreksi) dan status terkoreksi (masukkan 0 jika tidak terkoreksi), lalu klik ‘Langkah selanjutnya’;

6. Sistem menampilkan data pembayaran pajak;

7. Gunakan data tersebut untuk melengkapi SPT dengan mengklik ‘Ya’. Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir atribusi sebagai tautan untuk melengkapi SPT.

8. Bagian A:

– Pendapatan kotor: total pendapatan selama satu tahun

– Potongan: seperti iuran kantor, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT.

– Penghasilan tidak Kena Pajak

– PPh dipotong oleh perusahaan

– status SPT

– Klik “Lanjutkan ke B”.

9. Bagian B:

– Penghasilan akhir dan penghasilan tidak kena pajak

10. Bagian C:

– Aset dan kewajiban kontinjensi

11. Centang pernyataan ‘Terima/Setuju’ jika yakin bahwa data yang dimasukkan sudah benar;

12. Minta kode verifikasi dengan mengklik ‘di sini’. Nanti kode akan dikirimkan melalui email;

13. Salin kode verifikasi di kolom yang sesuai.

14. Klik ‘Kirim SPT’;

15. Anda akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Anda.

Cara Mengajukan SPT Tahunan 1770 S Anda Menggunakan Pengarsipan Elektronik

SPT 1770 S berlaku bagi pekerja yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.

Sebelum mengajukan laporan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan surat pemotongan pajak yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Cara melengkapi SPT tahunan 1770 S Anda secara elektronik:

1. Buka www.pajak.go.id, klik “Masuk”;

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan security code (Captcha), lalu klik ‘Login’;

3. Klik menu “Laporan” dan pilih layanan “Arsip elektronik”;

4. Pilih “Buat SPT”;

5. Anda akan ditanyai tentang status pajak Anda.

6. Pilih opsi untuk mengisi formulir ‘Formulir’.

7. Klik icon ‘SPT 1770 S dengan bentuk’;

8. Selanjutnya, lengkapi detail formulir yaitu tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika Anda menyampaikan pembetulan SPT).

9. Klik ‘Langkah berikutnya’;

10. Sistem akan secara otomatis mendeteksi jika ada informasi pembayaran pajak pihak ketiga.

11. Gunakan data dengan mengklik ‘Yes, I will use data’.

Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir atribusi sebagai tautan untuk melengkapi SPT.

12. Bagian A:

– Penghasilan akhir, pastikan sesuai dengan bukti pemotongan.

Klik ‘Tambah+’ jika Anda ingin menambahkan properti ini.

13. Bagian B:

– Properties pada akhir tahun, lakukan penyesuaian dengan klik ‘Properties pada spt tahun lalu’.

Klik ‘Tambah+’ jika Anda ingin menambahkan properti ini.

14. Bagian C:

– Isi data utang akhir tahun, lakukan penyesuaian dengan klik ‘SPT Utang Tahun Lalu’.

Klik ‘Tambah+’ jika ingin menambahkan data utang.

15. Bagian D:

– Daftar anggota keluarga, diisi pada awal tahun pajak karena alasan keluarga.

16. Klik ‘Langkah berikutnya’;

17. Dalam Lampiran 1 Bagian A: masukkan pendapatan bersih dalam negeri bukan final.

18. Bagian B: Masukkan penghasilan bebas pajak.

19. Bagian C: Lengkapi Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Pemotongan

20. Klik ‘Langkah berikutnya’

21. Melengkapi ‘Data Identitas’ berupa Penghasilan Bersih, Penghasilan Kena Pajak, Pajak Penghasilan Terutang, Kredit Pajak, Pajak Penghasilan Kurang/Lebih Bayar, Bagian Pajak Penghasilan dengan Angka 25 untuk tahun pajak berikutnya.

22. Beri tanda centang pada pernyataan ‘Terima/Setuju’ jika yakin bahwa data yang dimasukkan sudah benar;

12. Minta kode verifikasi dengan mengklik ‘di sini’. Nanti kode akan dikirimkan melalui email;

13. Salin kode verifikasi di kolom yang sesuai.

14. Klik ‘Kirim SPT’;

15. Anda akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Anda.