Ketahui 6 Ciri-Ciri Investasi Syariah OJK Sebelum Mulai Berinvestasi

Tidak perlu merasa ragu lagi bagi umat Islam yang ingin melakukan investasi karena kini telah banyak produk dengan ciri-ciri investasi syariah OJK. Berbagai perusahaan dengan basis yang sama menyediakan investasi syariah berdasarkan ketentuan dari DSN-MUI. Nah, lalu bagaimana sih ciri-ciri investasi syariah yang telah terdaftar OJK? Simak ulasan berikut ini:

1. Terdaftar di DES

Hal pertama dan paling mudah untuk mengetahui apakah suatu investasi berbasis syariah atau tidak adalah melihat daftar DES. Apabila efek bersangkutan masuk dalam DES maka dapat dikatakan bahwa efek tersebut termasuk dalam efek syariah.

DES sendiri merupakan suatu daftar efek yang dikeluarkan oleh OJK juga BEI dalam kurun waktu satu tahun pada bulan Mei beserta November. Nantinya melalui DES inilah investor dapat melihat daftar perusahaan mana saja yang menerbitkan efek syariah.

2. Mengacu pada Prinsip Syariah

Ciri-ciri lain dari produk investasi syariah OJK adalah menggunakan prinsip syariah yang telah ditetapkan. Mulai dari bebas dari riba, perdagangan usaha yang haram seperti penjualan minuman keras dan sebagainya.

Adanya prinsip syariah ini berfungsi supaya perusahaan yang mengeluarkan efek syariah tidak menyalahi aturan yang ada. Apabila dalam suatu waktu ada efek yang melanggar prinsip syariah maka, secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar DES.

3. Rasio Keuangan yang Ditetapkan

saat akan melakukan investasi tentunya seorang investor juga akan mencari tahu terlebih dahulu bagaimana prospek dari rasio keuangan perusahaan. Hal ini pun juga berlaku untuk investasi syariah. Bedanya adalah investor harus melihat juga batas maksimal dari rasio keuangan yang diterbitkan suatu perusahaan.

Suatu efek syariah yang diterbitkan haruslah memiliki total utang bunga dibandingkan dengan adanya total aset yang tidak lebih dari 45 persen. Pendapatan non halal yang diperbolehkan pun hanya ada pada angka 10 persen. Bila suatu perusahaan melewati batas rasio keuangan tersebut diatas maka, efek tersebut tidak dapat dikategorikan syariah.

4. Menggunakan Akad

Akad adalah ciri-ciri lain dari investasi syariah. Semua kegiatan keuangan berbasis syariah pun sebenarnya juga menggunakan akad sebagai syarat dan ketentuan. Adanya akad dalam investasi syariah ini digunakan sebagai tanda persetujuan antara pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi.

Islam sendiri menetapkan akad ini dalam tiga kategori yaitu akad Musyawarah atau bisa disebut sebagai akad kerja sama. Akad Ijarah yang merupakan akan dalam hal sewa menyewakan. Ada pula akad Mudharabah yang merupakan akad pembagian hasil dari hasil yang didapatkan.

5. Telah Disetujui DSN-MUI

Hal lain yang harus diperhatikan adalah sertifikat kepemilikan perusahaan yang dimiliki haruslah jelas. Sertifikat ini merupakan satu bukti bahwa efek yang diterbitkan oleh perusahaan memang telah disetujui oleh DSN-MUI.

6. Diawasi DPS

Ciri-ciri berikutnya yang harus diketahui investor adalah adanya pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS. Adanya DPS ini difungsikan sebagai badan pengawas dalam pengelolaan uang investor. Nantinya DPS akan memastikan bahwa pengelolaan tersebut haruslah sesuai kaidah syariah.

Melihat dari sini tentunya DPS adalah dewan penting yang harus dibentuk dalam suatu bank atau perusahaan berbasis syariah. Tentunya dengan adanya DPS ini, investor juga tidak perlu khawatir akan adanya pengelolaan yang tidak sesuai kaidah.

Nah, itulah tadi ciri-ciri investasi syariah OJK yang perlu diketahui oleh investor. Tentunya dengan adanya berbagai ketentuan diatas maka, umat Muslim tidak perlu lagi merasa ragu dalam melakukan investasi.