OJK Mendesak Penyedia Jasa Keuangan Untuk Memperkuat Manajemen Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong lembaga jasa keuangan (PUJK) menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik untuk membantu meningkatkan kinerja industri jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Audit OJK Sophia Vattimena dalam pertemuan dengan Ikatan Profesi Manajemen Risiko Indonesia (IRMAPA) di kantor OJK di Jakarta.

“Penguatan dan penerapan sistem manajemen risiko di industri jasa keuangan juga akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, baik dari fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. OJK juga akan mengartikulasikan dan membingkai ulang risiko yang berdampak tinggi,” kata Sofia dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan IMAPA bertukar pandangan mengenai sejumlah isu terkait penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.

“Termasuk kemajuan teknologi yang pesat, proses bisnis yang semakin kompleks, serta pengukuran dan pelaporan manajemen risiko,” ujarnya.

Sofia menambahkan, sebelum awal tahun, OJK memandang perlu mengartikulasikan risiko-risiko utama di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan bagi semua pihak, termasuk regulator, pemangku kepentingan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Bagi pengawas, rumusan risiko yang lebih tinggi bisa menjadi dasar pengawasan. Bagi penyedia jasa keuangan, risiko tertinggi dapat menjadi dasar pertama untuk menentukan risiko yang akan dihadapi perusahaan di tahun depan dan menentukan mitigasi risiko sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan,” tutupnya.