Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengomentari kenaikan pertanggungan selama beberapa hari terakhir dengan menyebut industri asuransi terus merugi.
“Kerugian tidak dapat dihindari karena posisi keuangan perseroan yang memburuk sehingga selisih aset dan kewajiban Bumiputera mencapai Rp 23 triliun pada 2021,” kata Heri Darmawansia, Corporate Secretary AJB Bumiputera 1912, Rabu di Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya terus berusaha menyelamatkan usaha patungan yang telah berusia lebih dari satu abad itu.
Pasalnya, jika perusahaan terus merugi, maka akan berujung pada likuidasi. Dalam hal ini, perusahaan akan ditutup, dan tertanggung akan menderita kerugian.
“Tentunya kami tidak ingin hal ini terjadi pada konsumen atau pemegang polis, maka kami sangat fokus dan serius melakukan berbagai langkah penyelamatan untuk memastikan hak-hak pemegang polis terlindungi,” ucapnya.
Hyeri mengatakan kerugian yang dialami perusahaan harus dibagi. Hal ini dikarenakan bentuk perusahaannya yang merupakan joint venture.
Artinya, jika perusahaan memperoleh laba, maka laba tersebut dibagikan kepada semua peserta, dalam hal ini pemegang polis.
“Berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, Bumiputera adalah perusahaan patungan, keuntungan dan kerugian dibagi di antara mereka. Sebagaimana tercantum dalam Statuta AJB Bumiputera tahun 1912 pasal 38 tentang ganti rugi. Pasal 4 mengatakan bahwa kerugian ini ditanggung bersama oleh semua anggota,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol), dan investasi keuangan, khususnya dalam hal perlindungan konsumen.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Rapat Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (2/6/2023).
Ketua Tim Humas OJK, Darmanxia mengatakan, OJK terus berupaya menyelesaikan permasalahan di sejumlah perusahaan asuransi sekaligus memperkuat regulasi dan pengawasan untuk lebih melindungi konsumen dan mendorong berkembangnya industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. .
OJK menyebutkan dalam siaran pers OJK tertanggal 2 Februari 2023, beberapa perusahaan asuransi saat ini sedang berupaya menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan asuransi jiwa dengan Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.
masalah pembayaran
Sampai saat ini masih terdapat perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut/dibatalkan, namun belum mendapat jaminan pembayaran santunan asuransi.
Misalnya, yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 18 Oktober 2013.
Hingga September 2022, penyelesaian sekitar 80.000 nasabah Asuransi Bumi Asih Jaya belum juga berjalan.