Koruptor Soceng Ditangkap Polisi, BRI Giat Mengungkap Kejahatan Perbankan

Polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/11), kembali menemukan tersangka penipuan rekayasa sosial (Soceng) dengan modus phishing melalui situs palsu yang mengubah laju transmisi BRI, dan menangkapnya.

BRI turut serta dalam penyidikan dan terus aktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H dan N. BRI bertindak aktif dengan menghubungi pihak kepolisian dengan nomor polisi LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022.

Diketahui dari keterangan Bareskrim Polri, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pembuatan dan pengoperasian website palsu menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan baud rate.

Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi korban secara psikologis agar mengungkapkan informasi pribadi dan perbankannya.

Karena itu, tersangka juga bisa membajak pengguna internet banking dan melakukan transaksi yang mengambil saldo berkali-kali dari nasabah korban. BRI dan kepolisian setempat melakukan analisis bersama terhadap alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita banyak barang bukti fisik antara lain 1 handphone, 1 CPU, 4 ATM, 6 buku tabungan, 3 hardisk dan 1 flashdisk, 1 router, 1 PTS, 1 pak printout mutasi rekening. 2 akun Gmail, 1 akun klien Exabyte, 1 akun klien idcloudhost.com.

Tersangka saat ini dijerat pasal 45A(1) juncto pasal 28(1) dan/atau pasal 51 gabungan pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 mengubah UU No. 11 Tahun 2008 tentang transaksi dengan informasi dan elektronik dan/ atau Pasal 378 StGB sehubungan dengan Pasal 55 paragraf 1-1 StGB.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan, langkah aktif BRI mendukung penangkapan pelaku rekayasa sosial seharusnya mencegah terulangnya kembali kejahatan serupa.

“Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukkan komitmen BRI untuk terlibat dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan kasus rekayasa sosial yang merugikan klien,” ujarnya.

Di sisi lain, Solichin juga mengatakan bahwa BRI rutin melakukan pelatihan pencegahan berbagai jenis penipuan, khususnya kejahatan rekayasa sosial, melalui saluran komunikasi resmi perusahaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari berbagai macam rekayasa sosial.

“BRI mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan perbankan. Pelanggan tidak diharapkan untuk mengungkapkan informasi apa pun yang dapat mengakses akun, seperti kata sandi dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan ini dari semua orang, termasuk keluarga, kerabat, dan pegawai bank,” ujarnya.

Selain itu, Solichin juga menyampaikan bahwa BRI senantiasa menginformasikan kepada seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi (verified/blue tick) yang dapat diakses nasabah melalui internet: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, Kontak_bri, promo_bri , Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI dan hubungi BRI di 14017/1500017. (*)