BEI Siapkan Dashboard Khusus Untuk Lindungi Investor 

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan dashboard khusus yang akan berlangsung dan akan dibagi menjadi dua tahap.

“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal terkait penerapan Dewan Pengawasan Khusus, baik perangkat sistemik maupun perangkat regulasi di bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya untuk mendukung pelaksanaan Badan Pengawasan Khusus,” kata Jeffrey Hendrick, Direktur Pengembangan BEI, dalam keterangan tertulis, Senin (19 Desember 2022).

Dijelaskannya, Badan Pengawas Khusus tahap I, yaitu lelang hybrid, yang memiliki dua mekanisme perdagangan saham yang tercatat di Badan Pengawas Khusus, berdasarkan kriteria Badan Pengawas Khusus yang telah ditetapkan.

Perusahaan tercatat yang termasuk dalam badan pemantauan khusus berdasarkan kriteria likuiditas perdagangan diperdagangkan berdasarkan lelang umpan balik reguler.

“Sementara itu, perusahaan terdaftar yang telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus di bawah kriteria pengawasan khusus lainnya akan terus berdagang dalam lelang berkelanjutan dengan berbagai tingkat penolakan otomatis. Ini sekarang juga diimplementasikan untuk saham-saham dalam daftar pengawasan khusus efek ekuitas,” kata Jeffery.

Dia menambahkan bahwa Tahap I akan memiliki dua sesi lelang panggilan berkala di baris yang sama dari bursa untuk memberikan wawasan awal kepada investor.

Pemahaman tersebut berkaitan dengan perdagangan dalam lelang recall berkala dan peningkatan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Special Control Commission berdasarkan kriteria likuiditas perdagangan.

Kemudian untuk tahap II dari Dewan Pengawas Khusus, yaitu lelang panggilan penuh, di mana bursa melakukan sesi perdagangan berkala dari lelang panggilan secara penuh sesuai dengan semua kriteria Dewan Pengawas Khusus.

“Sehingga setelah tahap II selesai, seluruh saham perseroan yang masuk dalam Komisi Pengawasan Khusus harus dijual melalui lelang berkala berdasarkan kajian. Pada Tahap II, akan dilaksanakan 5 sesi perdagangan lelang panggilan periodik pada hari busa, ”katanya.

Jeffrey menjelaskan bahwa pengenalan Dewan Tinjauan Khusus merupakan upaya pertukaran untuk meningkatkan perlindungan investor, karena lelang opsi panggilan berkala lebih cocok untuk saham dengan likuiditas perdagangan rendah.

“Investor dapat mengetahui saham mana yang akan masuk dalam papan pengawasan khusus dengan membubuhkan tanda “X” khusus setelah kode perusahaan terdaftar. Intinya, penggunaan notasi khusus adalah informasi yang mudah diasimilasi oleh investor untuk dengan cepat menentukan kondisi spesifik di mana perusahaan tercatat berada, atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan terbuka,” tutupnya.

Dewan Pemantau Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa.

Kewenangan pengawasan khusus ini merupakan evolusi dari daftar efek bersifat ekuitas yang dikenai pengawasan khusus yang sebelumnya diatur dalam Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Yang Diperhatikan Khusus per 16 Juli 2021, serta peraturan tentang sebutan khusus “X”.