Cara Mengajukan SPT Tahunan 1770 SS Anda Secara Online Menggunakan EFiling

Cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan (SPT) 1770 SS secara online menggunakan eFiling.

Formulir Tahunan SPT 1770 SS wajib diisi oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi (WP OP).

Secara khusus, penyelesaian SPT tahunan 1770 SS dilakukan oleh pegawai dengan gaji tahunan kurang dari Rs 60 juta atau lebih.

Sedangkan SS dalam SPT tahun 1770 artinya SS sangat sederhana.

Seperti dikutip tax.go.id, wajib pajak harus melengkapi sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Saat ini ada banyak cara untuk mengajukan SPT tahunan 1770 SS Anda menggunakan eFiling karena langkah dan prosesnya sederhana.

Untuk mengajukan pengembalian pajak tahunan 1770 SS Anda secara online menggunakan eFiling:

Cara Mengajukan SPT Tahunan 1770 SS Anda Menggunakan Pengarsipan Elektronik

1. Buka website DJP di www.pajak.go.id, klik “Login”;

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan security code (Captcha), lalu klik ‘Login’;

3. Setelah masuk, klik ‘Arsip elektronik’;

4. Klik ‘Buat SPT’;

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Pedoman pengisian dokumen elektronik;

6. Tekan “SPT 1770 SS”;

5. Masukkan tahun pajak, status SPT (normal atau diubah) dan status diubah (masukkan 0 jika tidak diperbaiki), lalu klik tombol ‘Berikutnya’;

6. Sistem menampilkan data pembayaran pajak

7. Bagian A:

– Pendapatan kotor: total pendapatan selama satu tahun

– Potongan: seperti iuran kantor, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT.

– Penghasilan tidak Kena Pajak

– PPh dipotong oleh perusahaan

– status SPT

– Klik “Lanjutkan ke B”.

8. Bagian B:

– Penghasilan akhir dan penghasilan tidak kena pajak

9. Bagian C:

– Aset dan kewajiban kontinjensi

– Setelah mengisi, baca dengan cermat deklarasi yang tersedia.

– Centang kotak ‘Setuju/Setuju’

10. Minta kode verifikasi dengan klik ‘di sini’, kode akan dikirim melalui email;

11. Kirim SPT;

12. Klik kolom ‘Selesai’ untuk menyelesaikan Pengembalian Tahunan 1770 SS.

Perbedaan Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT 1770SS (sangat sederhana)

Untuk karyawan dengan gaji tahunan kurang dari Rs 60 juta atau lebih, gunakan Formulir 1770SS untuk pengembalian pajak.

2. Formulir SPT 1770S (biasa)

Formulir ini lebih kompleks dibandingkan Formulir 1770 SS karena berisi lampiran yang harus dilengkapi. Formulir ini untuk:

– wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya 60 juta atau lebih per tahun;

– menerima penghasilan internal lainnya (misalnya, bunga, royalti, sewa atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan aset lain), atau

– memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau final, misalnya B. suku bunga Deposito, SBI dan lain-lain.

3. Formulir SPT 1770

Namun, karyawan dengan penghasilan lain dapat mengisi SPT menggunakan Formulir 1770.

Formulir 1770 adalah untuk:

– Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari usahanya sendiri (misalnya toko, salon, kios, dll) atau,

– aktivitas profesional (misalnya: dokter, notaris, agen asuransi, dll.) atau

– Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

– Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau final

– Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya (misalnya bunga, royalti, sewa atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lain).

– Wajib Pajak yang menerima penghasilan di luar negeri.