Mulai 1 April 2023, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2023. Sedangkan tarif PPN 12 persen diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), hasilnya juga memengaruhi produk elektronik seperti smartphone, tablet, jam tangan pintar, dan perangkat lainnya.
Hal ini dikarenakan produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang tanpa PPN. Dengan demikian, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami kenaikan harga setelah dikenakan PPN sebesar 11 persen.
“Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2023 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, barang elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga bisa dialami oleh smartphone, wearables, tablet, bahkan barang elektronik lainnya,” kata Vanessa Aurelia, Allied Markets. Analis IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2023).
Namun tidak menutup kemungkinan tidak semua vendor HP akan langsung menerapkan tarif PPN baru tersebut kepada konsumen. Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lainnya untuk mengatasi kenaikan PPN.
Pertama, kenaikan ditanggung konsumen berupa kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.
Ada juga opsi bagi vendor untuk menambahkan PPN untuk produk tertentu seperti model starter, sambil menambahkan produk premium dengan biaya ke konsumen.
“Strategi setiap vendor akan berbeda, sehingga beberapa vendor mungkin menaikkan harga akhir dari beberapa perangkat dan beberapa mungkin tidak,” katanya.
Vanessa juga memperkirakan beberapa importir atau distributor produk elektronik akan lebih banyak mengimpor barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku pada 1 April.
Tanggapan Oppo dan Realme terhadap kenaikan tarif PPN
Sebagai vendor smartphone yang beroperasi di Indonesia, Oppo dan Realme juga terkena imbas dari kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen. Namun, kedua perusahaan belum memutuskan strategi yang akan ditempuh setelah tarif PPN berlaku pada 1 April.
Terkait hal tersebut, Oppo mengatakan tidak akan melakukan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel yang dijual di Indonesia.
“Kenaikan PPN baru ditetapkan 1 April 2023, jadi sekarang (naik/turun) belum ditentukan untuk produk Oppo di Indonesia,” kata Manajer Angkutan Umum Oppo Indonesia, Aryo Meidianto kepada KompasTekno.
Terkait strategi kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN pada April 2023, Aryo menjelaskan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menggunakan strategi penjualan dan pemasaran yang berbeda atau tidak.
Sebab hingga saat ini, lanjut Aryo, produk Oppo yang dijual di tanah air tetap dengan harga yang sama dan tidak ada perubahan yang signifikan.
Senada dengan Aryo, Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi juga mengatakan bahwa Realme masih belum memiliki strategi untuk menaikkan harga produk sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen.
Mereka sebenarnya memotong harga, tetapi diterapkan pada model yang diluncurkan beberapa bulan lalu yang sekarang memiliki penerus, dan ini dibenarkan untuk berbagai vendor ponsel.
Terkait kenaikan PPN hingga 11 persen, Palson menjelaskan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perjalanan bisnis Realme di Tanah Air setelah pemerintah mengenakan PPN hingga 11 persen.
“Realme akan memantau dan mengevaluasi operasi bisnis kami terlebih dahulu dan (kemudian) membuat strategi untuk menanggapi ini (kenaikan tarif PPN), ” kata Palson saat dihubungi secara terpisah.
Daya beli diprediksi menurun setelah tarif PPN naik
Menurut IDC, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk daya beli smartphone, meskipun efeknya mungkin tidak terlalu terlihat. Sebab, kenaikan harga smartphone juga tidak terlalu tinggi di mata konsumen.
Pada kuartal II 2023, pasar smartphone sebenarnya akan kembali diramaikan dengan musim belanja Idul Fitri dan pasokannya diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu, kinerja pasar smartphone selama kuartal tersebut diperkirakan akan membaik.
Selain musim belanja Idul Fitri, faktor lain yang akan mendorong permintaan adalah perluasan jaringan 4G dan 5G.
“Untuk kinerja pengiriman, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah musim belanja Idulfitri dan kondisi pasokan yang lebih baik,” kata Vanessa.
“Mengacu pada kinerja pasar pada periode sebelumnya, peningkatan pengiriman biasanya terjadi menjelang hari raya, yang tahun ini turun pada kuartal II 2023. Faktor lain yang akan mendukung permintaan adalah pengguna baru yang berasal dari ekspansi 4G. Dan 5G jaringan, “akhir.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang dan jasa yang dikenakan PPN, efektif 1 April akan mengalami kenaikan harga. Namun jangan khawatir, karena tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
Undang-undang HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas atau dibebaskan dari PPN.
Apakah mereka?
Daftar barang dan jasa tanpa PPN
Ketentuan mengenai barang dan jasa tanpa PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Diantaranya adalah:
1. Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, kafe, dan lainnya.
Termasuk makanan dan minuman, baik yang dimakan di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diantarkan oleh usaha katering atau jasa katering, yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. dan retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa dan surat berharga nasional.
3. Pelayanan agama.
4. Layanan seni lan hiburan
Meliputi segala jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah dan pungutan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Layanan Perhotelan
Termasuk jasa persewaan kamar dan/atau jasa persewaan kamar pada hotel yang menjadi objek pajak provinsi dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak provinsi dan retribusi daerah.
6. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan umum
Mencakup semua jenis layanan yang terkait dengan kegiatan layanan yang hanya dapat diberikan oleh pemerintah yang berada di bawah kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan layanan tersebut tidak boleh diberikan oleh bisnis lain.
7. Penyediaan layanan parkir
Mencakup pelayanan penyediaan atau pengoperasian ruang parkir oleh pemilik parkir atau pengusaha pengelola parkir kepada pengguna parkir yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
8. Pemilik atau layanan katering
Meliputi semua kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar barang tanpa PPN sebagian/sepenuhnya terbatas. Penyediaan
barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.
Pasal 16B ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik sementara maupun tetap.
Ketentuan di atas berlaku untuk:
1. Ketentuan di daerah tertentu atau tempat tertentu dalam Daerah Pabean.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
4. Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5. Penggunaan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sementara itu, Pasal 16B ayat (1a) menjelaskan secara lebih rinci bahwa kelima pajak yang terutang di atas hanya disediakan untuk tujuan sebagai berikut:
Mempromosikan ekspor dan industri hilir menjadi prioritas nasional.
Termasuk kemungkinan perjanjian dengan negara lain tentang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang diratifikasi, dan kebiasaan internasional lainnya.
Mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan anak bangsa dengan memfasilitasi tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan kitab agama dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.
Mendorong pembangunan tempat ibadah.
Memastikan terselenggaranya proyek-proyek pemerintah yang didanai dari hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
Menerima kepabeanan internasional pada saat mengimpor Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk.
Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan non alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana non alam nasional.
Menjamin tersedianya angkutan umum melalui udara untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan orang di daerah-daerah tertentu yang tidak tersedia sarana angkutan lainnya, dimana tersedia rasio antara jumlah barang dan orang yang akan dipindahkan. sarana transportasi sangat tinggi.
Mendukung ketersediaan barang dan jasa strategis tertentu dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
Barang-barang pokok yang dibutuhkan banyak orang.
Pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang termasuk dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
Layanan sosial.
Layanan finansial.
Layanan asuransi.
Layanan pendidikan.
Pelayanan angkutan umum di darat dan di air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.