Cara Pengisian Formulir 1770S Untuk Melaporkan SPT 2023 Menggunakan Filing Elektronik

Setiap tahun wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT).

Jadwal pelaporan SPT tahunan dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Ada dua formulir yang diakui untuk pelaporan SPT tahunan: Formulir 1770SS dan Formulir 1770S.

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta.

Sedangkan Formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta.

Untuk melengkapi Formulir 1770S menggunakan eFiling:

1. Masukkan djponline.pajak.go.id;

Ikuti panduan e-filing dengan menjawab pertanyaan ya atau tidak.

– Jika Anda sudah mengetahui cara melengkapi Formulir 1770S menggunakan formulir, pilih “Using Forms” untuk melengkapi formulir.

– Jika ingin mendapatkan panduan dan mempermudah pengisian form tampilan, silahkan pilih “Guided” untuk melengkapi form.

2. Isi formulir dengan data yang harus diisi

3. Jika Anda memiliki surat keterangan potong pajak, tambahkan di langkah 2.

4. Contoh: pemotongan gaji PNS Bendahara sebagaimana dijelaskan pada Form 1721-A2.

5. Setelah disimpan, akan muncul di langkah 2 ringkasan pemotongan pajak. Klik “Langkah Selanjutnya”.

6. Masukkan pendapatan domestik bersih relatif terhadap pekerjaan.

7. Jika ada, masukkan Pendapatan Domestik Lainnya.

8. Jika ada, masukkan pendapatan asing.

9. Jika ada, cantumkan pendapatan bebas pajak Anda.

Contoh: Warisan sebesar Rp 10.000.000.

10. Jika ada, isikan penghasilan yang telah dipotong PPh final.

Misalnya: kemenangan lotere Rs 20.000.000 dipotong dari pajak penghasilan final 25% (Rs 5.000.000).

11. Tambahkan aset yang Anda miliki.

Jika Anda mencatatkan harta kekayaan Anda di e-Filing tahun lalu, Anda dapat melihatnya kembali dengan mengklik “Harta” pada SPT tahun lalu.

12. Tambahkan utang yang Anda miliki.

Jika Anda sudah memasukkan daftar utang dalam bentuk elektronik tahun sebelumnya, Anda dapat melihatnya kembali dengan memilih “Utang menurut SPT tahun sebelumnya”.

13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika Anda mengirimkan daftar keluarga Anda secara elektronik tahun lalu, Anda dapat meninjaunya kembali dengan memilih Anggota Keluarga SPT Tahun Terakhir.

14. Selesaikan Zakat/Donasi Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke dewan yang disetujui pemerintah.

15. Lengkapi sesuai status pajak pasangan.

Dalam hal ini, pastikan Anda dan pasangan membayar kewajiban pajaknya secara terpisah, tinggal terpisah, atau membuat perjanjian tentang pembagian harta. (MT/HB/PH)

Contoh: VP adalah kepala keluarga, dan istri tidak bekerja.

16. Lengkapi Deklarasi/Pengurangan Penghasilan Luar Negeri sesuai Pasal 24 Ph, jika ada.

17. Lengkapi Pasal 25 Pajak Penghasilan dan Pokok Pajak Penghasilan Pasal 25 Anda, jika ada.

18. Perhitungan pajak penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, jika ada

20. Konfirmasi

21. Ringkasan SPT Anda dan cari kode verifikasi.

– Dapatkan kode verifikasi dengan mengeklik tautan bertanda “[di sini]”.

– Pilih sarana untuk menerima kode verifikasi (melalui email atau nomor ponsel)

– Tuliskan kode konfirmasi, lalu masukkan di bidang yang sesuai.

22. Klik “Kirim SPT” saat Anda memasukkan kode verifikasi.

23. SPT pajak Anda sudah diisi dan diserahkan. Silahkan buka email anda, email konfirmasi SPT (BPE) anda sudah terkirim.