Sekarang Platform Untuk Perdagangan Dan Investasi Aset Kripto Memiliki Fungsi Pelaporan Pajak.

Platform investasi dan perdagangan aset kripto Pintu menyederhanakan pengalaman pengguna dengan menyediakan fitur pelaporan pajak yang dapat diakses di dalam aplikasi.

Pengguna Pintu dapat menggunakan fitur ini mulai Februari 2023.

Malikulkusno Utomo, Penasihat Umum Pintu, mengatakan wahana investasi baru ini banyak diminati masyarakat Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan aliran pendapatan negara.

“Sebagai pedagang aset cryptocurrency yang resmi beroperasi di Indonesia, kami menghadirkan fungsi pelaporan pajak sebagai bentuk komitmen tulus kami untuk mendukung penuh aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terkait dengan transaksi perdagangan cryptocurrency.

Berdasarkan aturan ini, penjualan aset kripto dikenakan tarif 0,1% per jam atas transaksi oleh pedagang fisik potensial aset kripto (CPFAK), dan pembelian aset kripto dikenakan PPN dengan tarif 0,11%.

“Fitur pelaporan pajak mudah diakses dalam aplikasi PINTU dan dapat dengan mudah diunduh atau dikirim melalui email oleh pengguna Pintu sebagai file Portable Document Format (PDF).

Data yang tersedia sangat lengkap mulai dari tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, besaran pajak, status dan nomor identifikasi transaksi Pintu. Kami menyediakan semua yang dibutuhkan pengguna untuk keperluan pelaporan pajak,” kata Dimas.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Aset Kripto.

Wajib Pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kriptonya dalam daftar aset atau liabilitas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penghasilan dari perdagangan aset kripto tidak diperhitungkan dengan penghasilan lain dalam rekening tahunan SPT karena menggunakan sistem Pajak Penghasilan (PPh) Final.