Aturan Asuransi Unit Link OJK Bisa Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terbaru yakni Surat Edaran OJK No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Terkait Investasi (SEOJK PAYDI) atau Unit Link.

Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2023 dan mengatur tiga aspek utama produk Unit-Link, yaitu pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan aset Unit-Link.

Kami berharap perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk memahami dan merasakan manfaat dari produk-produk Unit-Link.

Menanggapi putusan tersebut, perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial (AIA) meluncurkan produk unit link baru, AIA Bahagia Bersama, yang menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang disetujui dan mematuhi Peraturan SEOJK PAYDI No. 5, 2022 tahun. .

Presiden Direktur AIA Senthan Sathyamurthy mengatakan regulasi OJK dapat meningkatkan perlindungan bisnis dan nasabah.

“Kami menyambut baik Peraturan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022 yang baru untuk melindungi berbagai pihak, baik perusahaan maupun pemasar dan khususnya pelanggan. Untuk itu, dukungan kuat kami ditunjukkan dengan diluncurkannya AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama kami yang disetujui dan sesuai dengan regulasi tersebut,” kata Senthan dalam keterangannya, Rabu (18 Januari 2023).

Pengembangan produk Unit Link juga didasarkan pada pemahaman yang mendalam akan kebutuhan pelanggan, serta memastikan kualitas produk yang memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, ujarnya. “Sebelumnya, AIA juga menerapkan beberapa aturan SEOJK, seperti zero representasi pada Mei 2022, untuk menunjukkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit-related dan menyajikan secara transparan tingkat biaya asuransi untuk produk asuransi dasar dan asuransi tambahan,” jelasnya.

OJK Asep Iskandar, Direktur Produk Lembaga dan Produk Keuangan Non Perbankan (IKN), mengatakan karena AIA merupakan perusahaan asuransi jiwa, sejak awal AIA menerapkan aturan SEOJK pada produk Unit-Link terbarunya.

“Kami berharap perusahaan asuransi jiwa lainnya dapat mengikuti, mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi prioritas nomor satu dalam berbisnis. Tentunya hal ini dapat mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi industri asuransi jiwa,” ujar Asep.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan konsumen terhadap produk single tie masih tinggi.

Merujuk data AAJI Q3 2022, produk unit link masih mendominasi total premi di industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7%, sedangkan sisanya sebesar 42,3% berasal dari produk asuransi tradisional.

SEOJK 5/2022 menyatakan bahwa selama proses pemasaran, perusahaan harus menilai kebutuhan dan kemampuan tertanggung, serta profil risiko tertanggung, dan memastikan komposisi kompleks yang dibeli konsisten dengan hasil penilaian.

Selain itu, setelah Tertanggung membeli uitlink, Perusahaan harus melakukan welcome call kepada Tertanggung untuk memastikan bahwa Unit Link yang dibeli sudah sesuai dan dipahami dengan baik.

Selain itu, ketentuan OJK ini juga mengatur tentang konten minimal yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang diberikan kepada calon pemegang polis.

Saat mengelola aset unit, Perusahaan juga harus memperhitungkan kecukupan nilai moneter tertanggung, khususnya saat mengambil asuransi tambahan (pengemudi), cuti asuransi, pembayaran kembali dan kenaikan uang pertanggungan.

Penyempurnaan Aturan Unit Link juga mengatur spesifikasi produk untuk mengurangi kemungkinan perselisihan terkait spesifikasi produk, termasuk liburan, waktu tunggu, dan waktu untuk mengklaim hadiah.