Pengamat Mendukung Langkah Pemerintah Merevisi Aturan DHE, Namun Harus Disertai Sanksi Tegas.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerimaan Hasil Ekspor (DHE) dari pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam agar pertumbuhan ekspor sejalan dengan cadangan devisa.

Yusuf Wibisono, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, mendukung inisiatif pemerintah merevisi Peraturan Penerimaan Ekspor (DHE).

Tapi ini adalah dukungan dengan serangkaian catatan.

Ditambahkan, sektor yang wajib membawa pulang DHE bukan hanya sumber daya alam, tapi juga sektor lain, termasuk manufaktur, ini sepenuhnya legal. Tapi itu tidak akan menyelesaikan masalah selama kebijakan DHE itu hanya pencatatan DHE yang umumnya dikenakan sanksi internal yang biasanya ringan, biasanya sanksi administratif saja,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (13/10). . 2023).

Banyak DHE yang tidak kembali ke Indonesia karena pengusaha menahan dolarnya dengan berbagai alasan, ujarnya.

“Pengusaha membutuhkan devisa untuk memenuhi kebutuhan impornya, untuk melunasi utang valuta asing, dan menunggu karena kekhawatiran ketidakpastian di pasar valuta asing, bahkan memegang posisi dalam dolar adalah pilihan yang menguntungkan untuk spekulasi,” kata Yusuf.

Dan faktor yang paling jelas adalah suku bunga deposito dolar yang jauh lebih tinggi di bank asing daripada di bank Indonesia.

“Ironis dan terkesan tidak bermoral karena DHE hasil kekayaan alam negara digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan merugikan rakyat akibat volatilitas rupiah,” ujarnya.

Untuk itu diperlukan reformasi struktural yang dapat dilakukan oleh negara, yaitu reformasi sistem devisa bebas.

“Kita harus mulai memenuhi kewajiban repatriasi DHE dan kewajiban konversi DHE dalam rupiah, tidak boleh penuh, katakanlah 50 persen. Jadi, di satu sisi ketidakpastian di pasar valuta asing bisa dipadamkan dengan pasokan dolar yang cukup, tapi di sisi lain, pengusaha pemilik DHE juga memiliki sisa DHE yang cukup besar,” ujar Yusuf.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana revisi aturan DHE ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Arahan Presiden adalah ekspor yang selama ini positif harus diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang penerimaan ekspor disesuaikan,” kata Ketua Umum Golkar itu.