Sejak Agustus, Direktorat Jenderal Pendapatan Telah Memungut Pajak 125 Miliar Rupiah Indonesia Untuk Cryptocurrency.

Kantor Pendapatan Umum (DJP) Departemen Keuangan telah mempublikasikan data pajak atas transaksi cryptocurrency.

Suryo Utomo, CEO Pajak, mengatakan pajak cryptocurrency telah diberlakukan sejak Juni, dengan penerimaan pajak mencapai Rp125 miliar pada Agustus 2022.

“Sebaliknya, pajak aset kripto PPH 22 adalah sama mulai Juni, yaitu untuk bulan ketiga sudah, yaitu Juni, Juli, Agustus. Betul, di bulan ketiga kita dapat Rp 125 miliar,” ujarnya di acara tersebut. “DJP Media Briefing”, Selasa (4 Oktober 2022).

Dia juga mengungkapkan bahwa perpajakan aset kripto ada dua, yang pertama terkait dengan Pasal 22 pajak penghasilan pribadi (PPH).

Hasil PPH 22 atas transaksi dengan aset kripto melalui operator internal sistem perdagangan elektronik (PPMSE) dan simpanan sendiri mencapai 60,76 miliar rupee.

“Itu setengah persen,” kata Surio.

Sistem pajak kripto lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai Domestik (PPN). Untuk PPN dalam negeri nilainya mencapai Rp 65,99 miliar atau hampir Rp 66 miliar.