Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 11 persen untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Sejak 1 April 2023, pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
“Jadi dalam hal ini, peran instrumen pajak adalah untuk menyebarkan kekayaan dan mengurangi ketimpangan,” kata Ketua Ahli KSP Edy Priyono, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (1/4/2023).
Ia mengatakan, kenaikan PPN 1 persen itu sejalan dengan prinsip membayar pajak termasuk PPN untuk dibagikan kembali kepada masyarakat kurang mampu dengan bantuan sosial.
Menurut dia, sebenarnya pemerintah bisa menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun karena situasi saat ini yang masih belum pulih, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.
“Sementara ruang untuk menaikkan PPN masih terbuka lebar, pemerintah memilih mengambil kebijakan yang lunak,” katanya.
Edy menegaskan, kenaikan PPN dilakukan untuk membangun basis pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.
Hal ini, lanjutnya, tentu akan dirasakan oleh mereka yang kurang beruntung atau yang lebih membutuhkan.
Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi dari Indonesia.
Edy mencontohkan Turki 18 persen, Argentina 21 persen, dan Arab Saudi serta Uni Eropa masing-masing 15 persen.
“Ada beberapa negara yang tarif PPNnya lebih rendah dari kita seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan ada beberapa yang tidak menerapkan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan keadaan di masing-masing negara,” dia berkata. selesai.
Seperti diketahui, mengacu pada UU No. 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari saat ini 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2023. Tarif PPN kemudian akan dinaikkan terakhir menjadi 12 persen. sejak 1 Januari 2025.
Tidak semua jenis barang atau jasa dikenakan PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti kebutuhan dasar yang dibutuhkan banyak orang, pelayanan sosial, pelayanan pendidikan, pelayanan keuangan dan pelayanan kesehatan.