Perbedaan Form SPT 1770, 1770 S Dan 1770 SS Untuk Melengkapi SPT Tahunan

Perbedaan bentuk SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS.

Penghasilan Warga negara Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau objek bukan pajak.

Biasanya laporan tahunan SPT dapat dibuat di efiling.pajak.go.id.

Ada tiga formulir berbeda untuk pengisian SPT Tahunan, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Lalu apa bedanya?

SPT/Formulir 1770 S adalah SPT tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun terakhir.

Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS merupakan SPT tahunan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta pada tahun lalu.

Selain itu, ada SPT/Formulir 1770 yang merupakan SPT tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau bekerja sebagai pekerja lepas.

Cara melaporkan SPT Tahunan

Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Login ke djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan KTP NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.

3. Kemudian masukkan kata sandi Anda.

4. Masukkan kode keamanan dan klik Login.

5. Setelah pendaftaran berhasil, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diperhatikan bahwa tingkat gaji yang dimasukkan mempengaruhi jenis SPT yang digunakan.

Jika gaji wajib pajak melebihi 60 juta per tahun, gunakan SPT tipe 1770 S untuk pegawai atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk pegawai.

Sedangkan wajib pajak upah kurang dari 60 juta per tahun, menggunakan SPT tipe 1770 SS untuk pegawai atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk pegawai.

6. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus kembali mengisi formulir sesuai dengan petunjuk yang tertera.

7. Pilih “SPT Tahun”, lalu “Status SPT” menjadi “Normal” dan klik “Langkah Berikutnya”.

8. Kemudian melengkapi Lampiran II yang merupakan satu halaman daftar pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain dan pajak penghasilan yang dibayar oleh pemerintah.

9. Setelah melengkapi Lampiran II, lengkapi Lampiran I atau bagian dari kolom Harta.

10. Kolom kekayaan ini yang paling penting karena menentukan keberhasilan pengajuan atau pengajuan SPT Tahunan.

11. Perlu diketahui bahwa wajib pajak saat ini tidak dapat lagi memanipulasi properti.

12. Hal ini dikarenakan sistem perpajakan terintegrasi dengan lembaga keuangan.

13. Lengkapi Lampiran I dengan lengkap dan benar.

14. Setelah Anda mengisi semuanya dengan lengkap dan benar, klik langkah selanjutnya.

15. Halaman berikutnya akan bertanya, “Apakah Anda berhutang?

16. Kalau punya utang, sebut saja utang non kartu kredit.

17. Selanjutnya masuk ke kolom utama dan isikan sesuai dengan kepribadian dan status perkawinan Anda.

18. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik opsi ‘Lanjutkan ke A’.

19. Lengkapi setiap kotak sesuai dengan Surat Pemotongan Pajak yang diterima wajib pajak tadi.

20. Kemudian centang kolom ‘Setuju’ di bawah ‘Penjelasan’ dan klik ‘Langkah selanjutnya’.

21. Setelah Anda menyelesaikan semua SPT Tahunan Anda, silakan periksa email Anda untuk pelaporan online Formulir 1770 S atau Tanda Terima Elektronik Formulir 1770 SS.

22. Jika status SPT nol, SPT Tahunan PPh Anda sudah benar.

23. Kantor Pajak mengirimkan token ke email Anda untuk memverifikasi deklarasi SPT.

24. Masukkan kode verifikasi pada kolom di bawah ini.

25. Setelah selesai, klik kolom ‘Kirim SPT’ lalu kolom ‘Selesai’ untuk menyelesaikan laporan tahunan tentang SPT pajak.