Tiga Kriteria Penerima Bantuan STB Untuk Masyarakat

Pemerintah berkomitmen membantu rumah tangga miskin menyediakan dekoder (STB) agar dapat menerima transmisi TV digital saat TV analog padam atau analog outage (ASO).

Hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam ketentuan ini, penyediaan Top Box Set tunduk pada kewajiban penyedia multipleks.

Baca juga

Pada konferensi media tentang membantu rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai bagian dari persiapan ASO tahap pertama, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (25/Februari 2023), Sq. Direktur Utama PPI Ismail membenarkan komitmen tersebut. Jika jumlah STB tidak mencukupi, maka Pemerintah dapat melengkapinya dengan pendanaan dari APBN atau sumber lain yang sah.

Bagi yang tinggal di wilayah terdampak ASO, dapat mengunjungi https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat jumlah dekoder yang akan diterima dan mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab menyediakan STB di wilayah masing-masing.

Sumber data penerima manfaat adalah data DTCS Kementerian Sosial. Berdasarkan data tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memproses dan menetapkan kriteria bantuan agar akurat, tepat sasaran, dan efektif.

Pertama, penerima STB memiliki TV analog; yang kedua menikmati siaran televisi melalui televisi terestrial; dan tiga bangunan tempat tinggal berada dalam cakupan area siaran televisi digital.

Dari kriteria tersebut terlihat bahwa penerima manfaat adalah pemirsa televisi analog terestrial yang terkena dampak peralihan ke siaran digital. Ketika siaran mati karena peralihan digital, bantuan STB memastikan bahwa masyarakat miskin yang terkena dampak ASO tetap memiliki hak atas informasi.

Rumah tangga miskin penerima bantuan harus menyediakan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat bantuan STB sampai ke alamat penerima, dilakukan proses verifikasi berupa pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) pada sistem yang disediakan oleh Cominfo. Hal ini dilakukan agar bantuan STB diterima oleh mereka yang memang berhak, berhak dan berhak.

Perlu dicatat bahwa rumah tangga miskin hanya berhak mendapatkan satu STB. persegi Dirjen Ismail melaporkan, total set-top box yang disediakan untuk ASO tahap I sebanyak 3.202.470 unit.