Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan daftar tunjangan/hiburan natura yang tidak termasuk dalam pos pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan daftar ini merupakan urutan selanjutnya dari Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 55 Tahun 2022.

PP 55/2022 juga merupakan klarifikasi lebih lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Hukum Perpajakan (HPP).

“PP 55 kemarin direvisi. Ada objek yang dikecualikan,” kata Surio dalam konferensi pers “Informasi Perpajakan Terbaru” di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia, daftar objek yang dilepas masih masuk dalam persetujuan perencanaan rancangan resolusi Menteri Keuangan (RPMK).

Objek yang dikecualikan dibagi menjadi beberapa kelompok.

Pertama, pengecualian makanan/minuman. Ini berisi:

– Makanan/minuman di tempat kerja untuk semua petugas – Penggantian makanan/minuman untuk petugas eksternal dalam dinar

Sifat kedua/penggunaan daerah tertentu. Ini berisi:

– Akomodasi, termasuk perumahan – Pelayanan kesehatan – Pendidikan – Agama – Transportasi – Olah raga selain balap perahu listrik, golf, pacuan kuda, layang dan balap mobil

Ketiga, mereka harus disediakan dalam konteks keselamatan, kesehatan dan/atau keselamatan. Ini berisi:

– Seragam meliputi: seragam satpam, seragam pekerja produksi, – alat pelindung tenaga kerja; – Pengumpulan dan pengembalian karyawan – Akomodasi awak kapal/pesawat, dll.; – Kealamian dan / atau kegembiraan dalam memerangi pandemi (vaksin, tes untuk mendeteksi COVD-19)

Keempat, bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Hal ini tidak diatur lebih lanjut dalam RMPK.

Kelima, jenis dan/atau batasan tertentu. Ini berisi:

– Hadiah. Contoh: Hadiah Natal – Peralatan dan alat yang disediakan untuk melakukan pekerjaan itu. Contoh: komputer, laptop. seluler!, dan dukungannya (Pulsa dan Internet). – Layanan kesehatan dan medis di tempat kerja – Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, gliding, paralayang atau balap mobil – Akomodasi tempat tinggal yang dimaksudkan untuk tinggal dan berbagi pekerja (kotamadya). Contoh: Mes, Asrama, Perumahan – Kendaraan yang dioperasikan oleh personel non-manajemen.

Sebagai referensi: UU KPBU mengatur sejumlah objek yang tunduk pada PZ.

Item tersebut termasuk Natura sebagai hadiah. Misalnya, berikan mobil tua.

Kemudian kesenangan. Misalnya kompensasi berupa hak atas benda/jasa. Misalnya, mobil perusahaan.

Suatu barang dikenakan pajak penghasilan jika diberikan sebagai bagian dari hubungan kerja/pekerjaan atau diterima oleh karyawan/penyedia jasa.