Kesehatan Kelas 1, 2 Dan 3 BPJS Akan Dihapus Seluruhnya Pada Tahun 2025 Dan Digantikan Oleh KRIS.

Pengenalan kelas rawat inap Standar Nasional Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan (KRIS JKN) atau kelas standar rumah sakit akan dilaksanakan secara penuh mulai 1 Januari 2025.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mikael Bobby Hoelman mengumumkan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria itu kini dilakukan secara bertahap.

“Terkait implementasi KRIS dengan 12 kriteria phase out, KRIS phase out akan dimulai tahun 2023 berdasarkan kesiapan rumah sakit,” kata Bobby dalam rapat dengar pendapat bersama Panel IX DPR-RI di Jakarta. (2 September 2023).

Implementasi KRIS secara penuh dijadwalkan pada 1 Januari 2025, lanjutnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan berencana memperkenalkan aturan standar untuk kelas stasioner. Artinya, penggunaan klasifikasi kelas perlakuan (kelas 1, 2 dan 3) akan dikecualikan.

DJSN, Depkes, dan BPJS Kesehatan saat ini sedang memantau kesiapan implementasi kajian KRIS Jaminan Kesehatan Nasional di sejumlah Rumah Sakit Umum Pusat (RSU).

Bobby melanjutkan, DJSN mengumpulkan laporan pemantauan dan evaluasi lapangan dari 4 rumah sakit percontohan, dan ada 3 pembelajaran dari studi KRIS.

Pertama, secara keseluruhan 98 persen kriteria JKN KRIS memenuhi 4 RS riset, dengan 3 dari 4 RS riset memenuhi 12 kriteria yaitu RS Rivai Abdullah, RS Surakarta, RS Tafjudeen Chalid.

“Hanya RSUP Leimena yang tidak memenuhi salah satu dari 12 kriteria tersebut, yakni kriteria gorden/sekat,” kata Bobby.

Kedua, Kajian KRIS JKN tidak membatasi akses peserta terhadap pelayanan, termasuk pendapatan di rumah sakit kajian.

Dan ketiga, dana yang dibutuhkan untuk perbaikan infrastruktur untuk memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP berkisar antara Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar.

“Semakin tinggi rumah sakit, semakin tinggi pula biaya perbaikan infrastrukturnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit antara lain jumlah tempat tidur maksimal yaitu 4 tempat tidur per 1 bangsal, dengan koneksi oksigen dan nurse call, dengan minimal 2 soket dan meja samping tempat tidur di setiap tempat tidur, hingga kamar mandi di kamar dengan standar akses yang baik dan standar ventilasi dan pencahayaan yang baik.