OJK Menerima 14.764 Pengaduan Pada Tahun 2022, Dan Akan Bertambah Lagi Pada Tahun 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melindungi konsumen di sektor jasa keuangan dengan meningkatkan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.

“Saya kira ini lebih dari sekadar memanfaatkan ruang, ini meningkatkan penyelenggaraan fungsi layanan yang sangat penting dalam keberadaan OJK,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Direksi OJK, saat pembukaan Kontak OJK 157 contact center di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (1/6/2023).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Perlindungan OJK Friederika Vidyasari Devi.

Lokasi baru Kontak 157 harus lebih meningkatkan kualitas perlindungan konsumen, kata Mahendra.

Caranya dengan memberikan layanan informasi dan pengaduan kepada konsumen dan masyarakat tentang produk dan layanan keuangan.

Menurut Kontak OJK 157, per 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, meliputi 14.764 pengaduan, 92 pengaduan dugaan pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang diajukan ke Lembaga Jasa Keuangan untuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 dari sektor perbankan, 7.252 dari sektor IKNB dan sisanya dari sektor pasar modal.

Mahendra mengumumkan bahwa OJK menyelidiki pengaduan tersebut dan mencatat 13.332 atau 90 persen pengaduan telah diselesaikan.

Ditambahkannya, layanan dukungan Kontak OJK 157 dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 07.45 hingga 16.00.

“Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui aplikasi Portal Advokasi Konsumen (APPK) di contact157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157 dan email Konsumen@ojk. go.id”, pungkasnya.